HALOPOS.ID|SIDOARJO – Perumda Delta Tirta Sidoarjo melakukan langkah serius untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan daerah dari potensi kerugian akibat pencatatan utang usaha yang tidak valid. Pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan dilakukan sebagai bagian dari komitmen memperkuat transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Di bawah kepemimpinan Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, manajemen melakukan penelusuran ulang terhadap utang usaha lama, khususnya yang tercatat pada periode 2012 hingga 2015. Langkah ini ditempuh untuk memastikan setiap kewajiban keuangan perusahaan benar-benar sah, memiliki dasar hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.
Dwi menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah upaya menghindari kewajiban pembayaran kepada vendor, melainkan bentuk kehati-hatian dalam mengelola keuangan perusahaan daerah.
“Tidak benar jika Perumda Delta Tirta disebut tidak mau membayar utang. Justru kami memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan secara sah, berdasarkan data dan dokumen yang benar,” tegasnya, Senin (26/1/2026).
Dalam proses verifikasi, Perumda Delta Tirta melakukan klarifikasi kepada seluruh vendor yang diduga namanya tercatat dalam pembukuan perusahaan. Hasilnya, ditemukan sejumlah kejanggalan yang memerlukan penanganan khusus.
Beberapa vendor diduga diketahui tidak memiliki identitas yang jelas. Ada yang hanya tercantum nama tanpa alamat maupun pemilik usaha yang dapat ditelusuri. Bahkan, ditemukan pula vendor dengan identitas lengkap, namun setelah dikonfirmasi, pemiliknya menyatakan tidak pernah memiliki piutang kepada Perumda Delta Tirta.
“Atas utang usaha yang telah dipastikan fiktif, pencatatannya kami pindahkan ke akun pendapatan lain-lain. Ini penting agar laporan keuangan perusahaan menjadi lebih akuntabel dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian,” jelas Dwi.
Selain itu, terdapat pula vendor dengan identitas jelas, namun tidak mampu melengkapi dokumen pendukung pembayaran, seperti Surat Perintah Kerja (SPK) maupun bukti administrasi lainnya. Untuk kategori ini, manajemen mencatatnya sebagai Utang Usaha Meragukan.
Menurut Dwi, kehati-hatian tersebut juga didasarkan pada pertanyaan mendasar terkait utang-utang lama yang mengendap bertahun-tahun tanpa penyelesaian.
“Jika utang itu memang benar dan sah, mengapa tidak dibayarkan saat direksi pada masa itu menjabat? Mengapa dibiarkan hingga lebih dari 10 tahun? Pertanyaan-pertanyaan ini yang membuat kami harus sangat berhati-hati,” ujarnya.
Meski demikian, Perumda Delta Tirta menegaskan tetap membuka ruang bagi para vendor lama yang merasa memiliki hak tagih. Manajemen memastikan setiap tagihan yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif akan diproses sesuai ketentuan.
Namun, Dwi menegaskan ada syarat mutlak yang tidak bisa ditawar. Seluruh dokumen pendukung harus lengkap, asli, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, perusahaan wajib bersikap hati-hati demi menjaga keuangan daerah.
Langkah pembenahan ini menjadi bagian dari upaya Perumda Delta Tirta menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), sekaligus mencegah praktik manipulatif yang berpotensi merugikan perusahaan.
“Tujuan kami jelas, membawa Perumda Delta Tirta menjadi perusahaan daerah yang sehat, profesional, dan terpercaya. Komitmen ini akan terus kami jalankan,” pungkas Dwi. (*)















