Delta Tirta Tegaskan Prinsip Kehati-hatian dalam Proyek JDU

Delta Tirta Tegaskan Prinsip Kehati-hatian dalam Proyek JDU
Delta Tirta Tegaskan Prinsip Kehati-hatian dalam Proyek JDU

HALOPOS.ID|SSIDOARJO – Perumda Delta Tirta Sidoarjo menegaskan komitmennya menerapkan asas kehati-hatian dalam setiap kerja sama investasi, termasuk proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) yang saat ini menjadi sorotan publik.

Hingga kini, perusahaan daerah tersebut memastikan belum melakukan pembayaran apa pun kepada pihak investor dan masih menunggu hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Dwi Hary Soeryadi, menegaskan bahwa seluruh tahapan kerja sama dijalankan dengan mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), guna mencegah potensi risiko maupun kerugian bagi perusahaan daerah.

“Kami memastikan setiap kerja sama investasi dilakukan secara cermat, akuntabel, dan transparan. Tidak ada langkah yang kami ambil tanpa dasar yang jelas,” ujar Dwi, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, dalam proyek JDU tersebut seluruh pembangunan jaringan perpipaan dibiayai penuh oleh pihak swasta. Skema yang disepakati adalah pembayaran secara bertahap oleh Perumda Delta Tirta setiap bulan selama lima tahun. Namun hingga saat ini, realisasi pembayaran masih nol rupiah.

Meski pembayaran belum dilakukan, infrastruktur jaringan distribusi yang dibangun investor sudah berfungsi dan dimanfaatkan. Layanan air bersih dari jaringan tersebut telah dirasakan langsung oleh masyarakat, seiring meningkatnya cakupan pelayanan Perumda Delta Tirta.

Menurut Dwi, belum dilakukannya pembayaran bukan tanpa alasan. Di internal perusahaan, terdapat perbedaan hasil koreksi perhitungan antara tim perencanaan dan tim monitoring dan evaluasi (monev) yang sama-sama dibentuk oleh manajemen. Perbedaan itu muncul karena penggunaan dasar perhitungan yang berbeda.

“Semua masukan positif kami terima sebagai bagian dari upaya memperkuat GCG. Tujuannya jelas, agar perusahaan berjalan sinergis, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Untuk memastikan objektivitas serta memberikan kepastian hukum dan finansial, Perumda Delta Tirta kemudian meminta reviu kepada BPKP sebagai lembaga negara yang independen dan berwenang. Langkah tersebut juga telah disepakati bersama pihak investor, yang menyatakan kesediaannya menunggu pembayaran hingga hasil reviu resmi diterbitkan.

“Saat ini kami masih menunggu proses reviu BPKP. Apa pun hasilnya nanti akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dwi.

Proses reviu BPKP sendiri telah berjalan sejak Agustus 2025 dan hingga kini masih berlangsung. Perumda Delta Tirta Sidoarjo menegaskan akan menghormati sepenuhnya hasil reviu tersebut sebagai dasar pengambilan keputusan ke depan, demi menjaga kepercayaan publik dan keberlanjutan pelayanan air bersih di Kabupaten Sidoarjo. (*)

Penulis: Sapto JumadiEditor: Herwanto