HALOPOS.ID/ JAKARTA — Kebijakan pelayanan haji yang ramah lansia dan perempuan dinilai perlu terus diperkuat. Hal ini menyusul masih munculnya berbagai persoalan jamaah lanjut usia (lansia) setiap tahun dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Pandangan tersebut disampaikan mantan anggota Amirul hajj perempuan, Alissa Qotrunnada Wahid saat menjadi pemateri dalam acara Diklat petugas haji Selasa (20/1/2025)
Menurut Alissa, tantangan jamaah lansia Indonesia yang berangkat ke Arab Saudi sangat besar, terutama dari aspek fisik dan demografi.
Oleh karena itu, indikator kemampuan jamaah perlu terus dikaji secara mendalam agar kebijakan yang diterapkan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
“Setiap tahun persoalan jamaah lansia selalu muncul. Ini menandakan bahwa negara harus lebih serius mengeliminasi persoalan tersebut melalui kebijakan yang terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.
Alissa menyoroti pelaksanaan puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sebagai fase paling berat bagi jamaah lansia.
Berdasarkan pengalaman di lapangan, tidak sedikit jamaah lansia yang harus dipulangkan lebih awal ke hotel karena tidak mampu beradaptasi dengan kondisi di Mina.
“Mekanisme pemulangan jamaah lansia dari Armuzna ke hotel ini harus dipikirkan sejak awal dan dimitigasi dengan baik, bukan sekadar solusi darurat,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa panjangnya antrean haji Indonesia membuat banyak jamaah baru berangkat pada usia lanjut. Kondisi ini, menurutnya, harus diterima sebagai realitas, sehingga pemerintah wajib menyesuaikan pelayanan, bukan justru membatasi atau meminggirkan jamaah lansia.
Penyesuaian layanan haji ramah lansia, lanjut Alissa, mencakup penambahan jumlah pendamping, mekanisme keberangkatan bersama keluarga, hingga pengelolaan kebutuhan khusus di Tanah Suci. Salah satu tantangan yang sering muncul adalah kebutuhan bantuan personal jamaah lansia, seperti ke kamar mandi atau mengurus diri, yang kerap menimbulkan beban bagi jamaah lain.
“Hal-hal seperti ini harus diantisipasi melalui kebijakan yang jelas dan sistematis,” tegasnya.
Selain lansia, Alissa juga menyoroti pentingnya penguatan pelayanan haji ramah perempuan. Ia menilai kebijakan peningkatan jumlah petugas haji perempuan hingga 30 persen sebagai langkah yang sangat positif dan mendesak.
Berdasarkan pengalamannya dalam tim monitoring dan evaluasi haji tahun 2022, jumlah pembimbing ibadah dan petugas perempuan saat itu masih sangat terbatas, padahal kebutuhan jamaah perempuan berbeda dengan jamaah laki-laki.
“Kebutuhan jamaah perempuan tidak bisa disamakan. Penambahan petugas perempuan adalah kebutuhan nyata,” katanya.
Ia juga menyoroti keterbatasan fasilitas sanitasi bagi perempuan. Dalam kondisi tertentu, petugas bahkan harus melakukan improvisasi dengan menggunakan sebagian kamar mandi laki-laki untuk jamaah perempuan pada jam-jam tertentu.
“Kebijakan seperti ini seharusnya direspons secara sistematis oleh pemerintah, bukan hanya solusi darurat di lapangan,” ujarnya.
Menurut Alissa, menjadi petugas haji adalah tantangan besar, terutama dalam melayani jamaah lansia. Negara memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan pelayanan yang optimal guna menekan risiko kesehatan, penyakit, hingga kematian jamaah.
“Ketika negara memutuskan melayani jamaah lansia, maka tanggung jawab itu harus ditunaikan sepenuhnya,” tegasnya.
Ia juga menanggapi konsep Diklat petugas haji semi-militer. Menurutnya, nilai-nilai seperti disiplin, soliditas, dan ketahanan fisik merupakan hal positif.
Alissa menekankan bahwa penyelenggaraan haji ramah perempuan harus dimulai dari perubahan cara pandang. Sistem di Arab Saudi yang masih cenderung berperspektif laki-laki perlu disikapi dengan kesadaran kolektif agar kebutuhan perempuan tidak dianggap sebagai beban.
“Pelayanan bagi perempuan harus difasilitasi secara memadai, mulai dari sanitasi, perlengkapan, hingga pembimbing ibadah perempuan,” pungkasnya.















