Komisi IV DPRD Palembang Warning BPOM Agar Mengawasi Kosmetik yang Beredar Dipasaran

Komisi IV DPRD Palembang saat usai rapat bersama BBPOM Palembang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang di ruang komisi IV DPRD Palembang, Selasa (20/1/2026).
Komisi IV DPRD Palembang saat usai rapat bersama BBPOM Palembang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang di ruang komisi IV DPRD Palembang, Selasa (20/1/2026).

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Palembang, Mgs Syaiful Padli mewarning pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) agar seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat benar-benar disaring dan diawasi secara ketat sebelum dipasarkan. 

“Bukan hanya satu merek, tapi kami minta benar-benar disaring dan diawasi secara ketat semua kosmetik sebelum dipasarkan,” katanya saat usai rapat bersama BBPOM Palembang dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang di ruang komisi IV DPRD Palembang, Selasa (20/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Politisi PKS Palembang ini menjelaskan, bahwa BPOM merilis daftar 26 produk kosmetik berbahaya pada Januari 2026. Seluruh produk tersebut diketahui mengandung bahan kimia obat yang dilarang dalam kosmetik, seperti deksametason, asam retinoat, hidrokinon, klindamisin, dan/atau mometason furoat.

Dari puluhan produk tersebut, salah satu yang menjadi sorotan adalah Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA, yang diketahui dimiliki oleh pengusaha asal Sumatera Selatan (Sumsel). Produk tersebut masuk dalam daftar temuan BPOM dan telah dinyatakan melanggar ketentuan karena mengandung bahan berbahaya.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Palembang, Mgs Syaiful Padli, menjelaskan bahwa rilis BPOM pada 2026 sejatinya merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Menurutnya, produk tersebut merupakan produk lama yang telah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan karena mengandung bahan berbahaya. Akibatnya, izin edar produk dimaksud telah dicabut.

“Walaupun diumumkan pada 2026, kasus ini sebenarnya terjadi pada 2025. Komisi IV DPRD Palembang juga sudah membahas dan menggelar sidang terkait produk ini pada tahun lalu,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta agar penarikan produk atau recall dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap produk yang masih beredar di pasaran, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi masyarakat.

Tak hanya itu, DPRD Palembang bersama BPOM berencana menyaksikan langsung proses pemusnahan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tersebut. Diperkirakan, sekitar 65 ribu item produk akan dimusnahkan secara massal.

“Insyaallah pemusnahan dilakukan secara terbuka. Komisi IV DPRD Palembang akan hadir langsung untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan,” tegas Syaiful.

Ia juga mendorong BPOM untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan pengambilan sampel terhadap produk kosmetik lain yang beredar di pasaran.

“Pengawasan terhadap bahan berbahaya dalam kosmetik harus diperketat. Ini murni demi melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Besar POM Palembang, Yani Ardiyanti menjelaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil pengawasan kolektif BPOM sepanjang tahun 2025. Dari hasil pengawasan itu, BPOM menetapkan 26 produk untuk ditindaklanjuti.

“Terhadap produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, BPOM akan melakukan penarikan dan pemusnahan. Proses pemusnahan nantinya dilakukan secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab pengawasan,” ujar Yani.

Ia mengungkapkan, salah satu bahan yang ditemukan adalah deksametason, yakni obat antiinflamasi yang seharusnya hanya digunakan dengan pengawasan dokter dan dilarang keras digunakan dalam kosmetik bebas.

“Jika kosmetik terbukti mengandung bahan kimia obat yang dilarang, maka izin edarnya langsung dicabut dan produk tidak boleh lagi beredar,” tegasnya.

Selain penarikan dan pemusnahan produk, BPOM juga melakukan pengawasan terhadap sarana produksi dan distribusi. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, pemilik produk dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha kosmetik, khususnya di Sumatera Selatan dan Kota Palembang, agar mengutamakan aspek keamanan, mutu, serta legalitas produk.

“Pastikan seluruh produk yang diproduksi dan diedarkan telah memenuhi persyaratan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM tidak akan ragu untuk bertindak tegas,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang, dr. Hj. Fenty Aprina, M.Kes., Sp.KKLP, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama Komisi IV DPRD Palembang untuk membahas langkah lanjutan terkait peredaran kosmetik berbahaya.

“Kami mengucapkan terima kasih atas undangan rapat hari ini. Perlu kami sampaikan bahwa kewenangan utama pengawasan obat dan makanan berada di Balai POM, termasuk pemeriksaan produk kosmetik tersebut,” ujarnya.

Meski demikian, Dinkes Palembang menegaskan tetap akan mendampingi Komisi IV DPRD Palembang dalam menindaklanjuti kasus ini, khususnya dari aspek perlindungan kesehatan masyarakat.

“Kami akan terus mendampingi. Tujuannya jelas, melindungi masyarakat agar tidak menggunakan produk yang tidak memenuhi standar keamanan,” tegas dr. Fenty.

Dinas Kesehatan Kota Palembang juga telah melakukan pendataan terhadap sejumlah perusahaan kosmetik yang beroperasi di wilayahnya. Menurut dr. Fenty, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik tetap memiliki risiko kesehatan meskipun produk hanya digunakan secara topikal.

“Memang kosmetik tidak dikonsumsi, tetapi tetap dapat berdampak pada kesehatan. Efeknya bisa muncul meski tidak secara langsung seperti obat yang diminum,” jelasnya.

Sebagai langkah lanjutan, Dinkes Palembang akan merekomendasikan verifikasi lapangan bersama DPRD Palembang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), khususnya terkait perizinan klinik atau sarana usaha yang bersangkutan.

“Semua perizinan kini satu pintu. Kami akan memastikan sarana dan prasarana memenuhi standar agar kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.