HALOPOS.ID\SIDOARJO – DPRD Kabupaten Sidoarjo melalui Komisi D terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren sebagai pijakan hukum dalam memperkuat dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan keagamaan. Regulasi ini diproyeksikan menjadi dasar tata kelola pembiayaan yang lebih tertib, transparan, dan berkeadilan bagi lembaga pesantren di Sidoarjo.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Sidoarjo dan jajaran eksekutif di ruang rapat DPRD, Selasa (13/1/2026). Raperda ini diarahkan untuk memberikan kepastian hukum pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi pesantren, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih bantuan dengan program pemerintah pusat.
Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo, Zahlul Yussar, S.I.Kom., menjelaskan bahwa regulasi daerah ini disusun untuk menjamin akuntabilitas anggaran sekaligus memperkuat peran pesantren dalam pembangunan sumber daya manusia.
“Raperda ini penting agar dukungan APBD kepada pesantren memiliki dasar hukum yang jelas, tertib administrasi, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Prinsipnya, tidak boleh ada pembiayaan ganda,” ujar Zahlul Yussar.
Menurutnya, pengaturan yang tegas akan membantu pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran, sekaligus memberi rasa aman bagi pengelola pesantren dalam mengelola dana publik.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Moch. Dhamroni Chudlori, M.Si., menilai pesantren memiliki kontribusi strategis dalam pembentukan karakter, penguatan moral, serta peningkatan kualitas pendidikan masyarakat. Karena itu, keberadaan regulasi yang komprehensif menjadi kebutuhan mendesak.
“Pesantren merupakan bagian penting dari sistem pendidikan dan sosial di Sidoarjo. Dengan adanya perda, dukungan daerah terhadap pesantren dapat dilakukan secara lebih sistematis dan berkelanjutan,” kata Dhamroni.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini juga mencakup aspek kesejahteraan pendidik keagamaan, seperti guru TPQ, serta dukungan sarana dan prasarana. DPRD berharap regulasi tersebut mampu menjawab kebutuhan riil lembaga pendidikan keagamaan tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan daerah.
Hearing ini turut dihadiri Kepala Bagian Hukum Pemkab Sidoarjo Komang Rai Warmawan, S.H., M.H., dan perwakilan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk menyelaraskan materi raperda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
DPRD Sidoarjo berkomitmen mengawal pembahasan hingga tahap pengesahan serta memastikan sosialisasi regulasi berjalan optimal. Dengan payung hukum yang kuat, pesantren diharapkan semakin berdaya, profesional dalam tata kelola, dan mampu berkontribusi lebih besar bagi pembangunan pendidikan keagamaan di Kabupaten Sidoarjo.















