HALOPOS.ID|PALEMBANG – Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dirancang untuk mengubah paradigma hukum nasional menjadi lebih manusiawi.
Penerapan aturan baru tersebut secara normatif diyakini mampu menjadi solusi efektif dalam menekan angka kepadatan berlebih (overcrowded) di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Edward menyampaikan jika KUHP baru kini lebih mengedepankan pemberdayaan masyarakat melalui sanksi alternatif seperti pidana kerja sosial maupun pidana pengawasan.
“Intinya membuat hukum pidana lebih manusiawi lah. Jadi jangan sedikit-sedikit dipenjara,” ujar Edward saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Satpol PP Provinsi Sumatra Selatan, Selasa (13/1/2026).
Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru menyambut baik sosialisasi tersebut dan menilai pemahaman aturan baru ini sangat krusial bagi para petugas penegak regulasi di daerah.
Ia menyoroti adanya pergeseran signifikan dalam pola pemberian sanksi pada Peraturan Daerah (Perda), di mana hukuman fisik berupa kurungan kini mulai ditiadakan.
“Banyak perubahan-perubahan signifikan, antara lain kalau terkait dengan Perda misalnya hukuman kurungan itu tidak ada lagi, harus diganti dengan perubahan denda,” imbuhnya.
Ia berharap adanya penyegaran pengetahuan bagi aparat penegak hukum, khususnya personel Satpol PP sebagai garda terdepan dalam pengawalan Perda di lapangan.
“Harapan saya, ada penyegaran pengetahuan bagi seluruh penegak hukum, khususnya Pol PP yang menjadi garda terdepan penegak Perda,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi Sumsel, Maha Resi Tama menegaskan kesiapan institusinya untuk mengimplementasikan mekanisme penindakan sesuai KUHP baru.
Ia menuturkan, fokus penindakan kini akan lebih menitikberatkan pada sanksi administratif berupa denda uang dengan kisaran Rp1 juta hingga Rp10 juta.
“Sebenarnya Perda-nya tidak ada yang berubah, yang berubah itu sanksinya, denda sama hukumannya. Kalau kemarin kan ada sanksi kurungan 6 bulan,” tutur Tama.
Selain membahas kebijakan makro, ia juga memastikan bahwa kasus pelanggaran tempat hiburan yang tengah berjalan saat ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pihaknya masih menunggu proses pemanggilan lebih lanjut dari Polda Sumsel untuk memberikan keterangan tambahan terkait perkara tersebut.
“Laporan sudah kami sampaikan dan sepenuhnya kami serahkan tindak lanjutnya kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.















