HALOPOS.ID|PALEMBANG – Agus dan Effendi tertunduk lesu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (12/1/2026).
Kedua warga Lampung Tengah yang berprofesi sebagai sopir angkut ayam potong ini pasrah dan mengakui kesalahannya ketika ditanya majelis hakim lantaran menjual ayam milik majikannya tanpa izin selama berbulan-bulan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Masrianti, SH, MH, didampingi hakim anggota Zulkifli, SH, MH, dengan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang. Dalam sidang perdana ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi.
Jaksa mengungkapkan, Agus dan Effendi bekerja sebagai sopir angkut ayam milik Taufik Syafe’i, pengusaha ayam potong di kawasan Gandus, Palembang. Namun, sejak Mei hingga Oktober 2025, keduanya diduga secara bergantian menjual ayam sebelum sampai ke tempat pemotongan.
“Dalam hari yang berbeda, terdakwa Agus menjual 530 ekor ayam, sedangkan terdakwa Effendi menjual 750 ekor ayam tanpa seizin pemilik,” ungkap jaksa di persidangan.
Dalam keterangannya, Agus mengakui menjual ayam seharga Rp25 ribu per ekor kepada penadah. Modusnya, ayam diambil satu per satu secara acak dari keranjang di dalam truk. Setiap hari, sekitar 25 hingga 30 ekor ayam dikeluarkan sebelum tiba di gudang.
“Aksi itu dilakukan sejak Mei sampai Oktober 2025. Keuntungan bersih sekitar Rp250 ribu per hari, dilakukan bergantian dengan Effendi,” kata Agus mengakui semua perbuatannya di hadapan majelis hakim.
Pemilik usaha, Taufik Syafe’i, sebagai saksi pertama, mengaku mulai curiga karena omzet usahanya terus menurun. Padahal, distribusi ayam per hari bisa mencapai 4 hingga 5 ton.
“Saya curiga karena ayam sering berkurang. Mereka mengambil ayam sebelum dipotong di gudang,” kata Taufik.
Kecurigaan itu membuat Taufik membuntuti truk yang dikemudikan terdakwa hingga ke kawasan Terminal Karya Jaya, KM 12. Di lokasi tersebut, ia melihat langsung ayam diturunkan sekitar 25–30 ekor per hari dan diserahkan kepada pihak lain.
Saksi kedua memperkuat keterangan tersebut. Ia mengaku melihat langsung Agus dan kenek menurunkan ayam dari truk, lalu disambut seseorang menggunakan sepeda motor untuk membawa ayam tersebut.
“Saya berada tidak jauh dari terdakwa. Ayam diturunkan per keranjang, lalu saya laporkan ke saksi pertama,” ujarnya.
Saksi ketiga, Apriadi, yang bekerja sebagai tukang potong sekaligus pencatat jumlah ayam di gudang, menyatakan kehilangan ayam hampir terjadi setiap hari. “Setiap hari berkurang sekitar 20 sampai 30 ekor,” katanya di persidangan.
Atas kejadian itu, Taufik melaporkan Agus ke Polsek Sukarame. Dalam pemeriksaan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kerugian yang tercatat di wilayah hukum Polsek Sukarame mencapai ratusan juta rupiah, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp180 juta.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/403/X/2025/SPKT/Polsek Sukarame/Polrestabes Palembang/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 27 Oktober 2025. Para terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Agus dan Effendi.















