PH Dosen UMP, Lagi – Lagi Bantah “Hargai Proses Hukum” Janganla Memvonis

Rilo Budiman didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran
Rilo Budiman didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Penasehat Hukum (PH) Dosen UMP (Universitas Muhammadiyah Palembang) berinisial HM, membantah keras tudingan pelecehan yang dialami DP (21), saat bimbingan skripsi di kantornya, Jalan Musi VI, Way Hitam, Palembang beberapa waktu lalu, Jumat (9/1/2026).

” Kita hormati proses hukum yang ada, biar penyidik dapat mengungkap fakta sebenarnya. Karena klien kami pun telah membuat laporan ke Mapolda Sumsel,” jelas Rilo Budiman didampingi Axel Febrianzo, M Abyan Zhafran, Amin Rais, Febri Prayoga dan Iim Saputra Noptabi,dikutip dari Mattanews.co. Sabtu (10/1/2026).

Advokat dari kantor hukum Sakahira Law Firm ini menjelaskan dan sangat menyayangkan penggiringan opini yang beredar,yang dapat dari cara mendengar (tidak langsung), yang itu dari katanya katanya, sehingga kita harus sangat bijak untuk menyikapi informasi- informasi seperti itu. Mengingat ada nasib seseorang dan Nama Instansti Kampus Hebat yang dipertaruhkan, kita kalau hanya cerita, tidak dikenal dalam hukum.“Tuduhan yang sudah dilaporkan saja belum tentu benar, apalagi tuduhan yang seperti itu,” ujarnya.

“Kalau hanya cerita, itu tidak ada hukumnya, terkecuali ada bukti dan fakta,” ujar Rilo Budiman.

Kita sangat mengapresiasi tindakan yang telah dilakukan tim investigasi dari fakultas hukum universitas muhammadiyah palembang untuk membuat perkara ini menjadi terang dan jelas, sehingga hal ini diharapkan bisa menjadi tindakan yang objektif bagi para pihak.

Dengan hal ini diharapkan bisa membantu tim kepolisian dalam mengungkap fakta dalam perkara ini, apabila ada suatu tindak pidana dalam perkara ini maka hukum harus segera ditegakan dan apabila memang klien kami tidak terbukti maka nama baik klien kami juga harus segera dipulihkan dan ada konsekuensi bagi yang melakukan fitnah tersebut. Mengingat bukan kapasitas kita untuk memvonis seseorang bersalah, biarkan proses hukum ini berjalan secara profesional dan kita secara bersama membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi bukti- bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.

“Klien kami punya keluarga dan dia sudah di fitnah seperti ini. klien kita menegaskan tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan dan berani mempertanggung jawabkan kebenaran itu.

Kita harap polisi segera memproses semua laporan, agar perkara ini jadi terang benderang. Apabila terbukti ad konsekuensinya begitu juga sebaliknya. Nama baik klien kami pun segera pulih,” tandasnya.

Terakhir Axel menambahkan ”hukum tidak mengenal kata- kata melainkan fakta dan data”, adapun asas “In criminalibus probationes bedent esse luce clariores” artinya dalam perkara pidana, bukti-bukti haruslah lebih terang daripada cahaya, yang berarti pembuktian harus sangat jelas, kuat,
dan meyakinkan hingga menghilangkan keraguan (beyond reasonable doubt) agar seseorang bisa dihukum, karena lebih baik membebaskan yang bersalah daripada menghukum yang tidak bersalah.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban pelecehan oknum dosen UMP, berinisial HM, bertambah. Kali ini menimpa PD (21), saat bimbingan skripsi pada tanggal 2 October 2025 lalu, Kamis (8/1/2026).

Penulis: SuryadinataEditor: Suryadinata