HALOPOS.ID|PALEMBANG – Rapat paripurna DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Daerah, Kamis (9/1/2026), berlangsung panas.
Sejumlah anggota dewan melayangkan interupsi setelah mengetahui nama Ketua Komisi III DPRD Sumsel, Tamtama Tanjung, tidak masuk dalam komposisi Pansus.
Ketidakhadiran Ketua Komisi III dalam struktur Pansus memicu tanda tanya dan penolakan dari berbagai fraksi. Anggota Fraksi Partai Gerindra, Taufik Abdullah, secara tegas mempertanyakan komposisi Pansus yang dinilai belum lengkap.
“Kami ingin Pansus ini diisi secara proporsional. Ketua Komisi III tidak dimasukkan, padahal jumlah anggota baru 19 orang dan masih memungkinkan 20 orang. Kami mengusulkan Ketua Komisi III masuk Pansus,” tegas Taufik.
Interupsi serupa disampaikan Anggota Fraksi Partai Golkar, David Hardianto Aljufri. Menurutnya, secara tata tertib DPRD, usulan tersebut memiliki dasar yang kuat.
“Jumlah maksimal anggota Pansus adalah 20 orang. Sekretaris DPRD memang menjadi sekretaris Pansus, tapi bukan anggota. Artinya masih ada satu slot kosong dan layak diisi Ketua Komisi III,” ujarnya.
Menanggapi interupsi tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumsel, Nopianto menjelaskan bahwa penentuan komposisi Pansus mengacu pada peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD, serta menjadi kewenangan masing-masing fraksi. Meski demikian, ia mengakui penambahan anggota masih dimungkinkan sepanjang tidak melampaui batas maksimal.
Sementara itu, Anggota Fraksi Golkar lainnya, M. Yansuri, menilai absennya Ketua Komisi III dalam Pansus merupakan kejanggalan. Menurutnya, Komisi III memiliki peran strategis dalam persoalan pendapatan daerah sehingga seharusnya terlibat langsung dalam Pansus.
Dinamika rapat akhirnya disudahi setelah Ketua DPRD Sumsel, Andie Dinialdie, mengambil sikap. Menindaklanjuti aspirasi mayoritas anggota dewan, pimpinan DPRD memutuskan memasukkan Tamtama Tanjung sebagai anggota Pansus Optimalisasi Pendapatan Daerah.
Andie Dinialdie menyampaikan Pansus diminta segera bekerja dan melakukan pembahasan bersama mitra terkait. Ia menegaskan, sesuai tata tertib, masa kerja Pansus paling lama enam bulan dan wajib melaporkan hasil kerjanya dalam rapat paripurna.
“Kami berharap pembahasan dan penelitian Pansus berjalan tertib, lancar, dan menghasilkan rumusan yang bermanfaat bagi optimalisasi pendapatan daerah Sumatera Selatan,” tegasnya.















