HALOPOS.ID|PALEMBANG – Anggota Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil mengamankan dua pelaku perkara Pungutan Liar (Pungli), yang terjadi pada Kamis (1/1/2026) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Diamankannya dua pelaku Pungli ini, setelah menindaklanjuti adanya laporan tindak Pungli yang viral di Media Sosial (Medsos). Kedua pelaku Pungli yakni inisial EI (34), warga Kecamatan IB II, dan AR (61), warga Kecamatan Kertapati Palembang.
“Ya benar, kedua pelaku Pungli itu kami amankan pada Selasa (6/1/2026) lalu, saat berada di lokasi kejadian Pungli,”kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, dikonfirmasi pada Jumat (9/1/2026).
Untuk kejadian Pungli itu, lanjut Andrie, berawal ketika kedua pelaku melihat mobil berplat luar daerah Palembang, lalu pelaku AR dan EI mendekati mobil tersebut terparkir dan meminta uang parkir sebesar Rp 20 ribu.
“Tanpa diketahui oleh kedua pelaku, pengemudi mobil itu merekam dan memviralkan aksi kedua pelaku Pungli tersebut. Lalu beberapa hari kemudian, kami berhasil mengamankan keduanya,” tegas Andrie.
Menurut pengakuan kedua pelaku, masih kata Andrie, memang benar adanya mereka meminta uang kepada korban dan uangnya dibagi masing-masing Rp 10 ribu.
“Kedua pelaku Pungli itu juga tidak memiliki izin untuk meminta uang parkir didaerah tersebut. Usai kami amankan, di data dan diperiksa, selanjutnya diserahkan ke pihak Satpol PP Kota Palembang,” tuturnya.















