HALOPOS.ID|PALEMBANG – Terkait pemberitaan yang sedang viral didunia Pendidikan terhadap salah satu dosen di Universitas Swasta, HM melalui kuasa hukumnya Adv. A. Rilo Budiman, S.H.,M.H, Axel Febrianzo, S.H.,M.H. M.Abyan Zhafran, S.H.,M.H. Amin Rais, S.H.,M.H., Febri Prayoga, S.H.,M.H., Iim Saputra Noptabi, S.H.,M.H. dari SAKAHIRA LAW FIRM
Dengan tegas membantah pemberitaan tuduhan pelecehan yang beredar di media sosial diduga dilakukan kliennya. Menurutnya, hal itu tidak benar dan berdasar, bahkan dirinya sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi ini proses sedang berjalan dikepolisian , ini bisa dikategorikan “Fitnah Kejam.
“Klien kami juga sudah membuat laporan balik ke Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh LF,” kata Rilo, Rabu (7/1/2026).
Rilo pun menduga adanya pembunuhan karakter terhadap kliennya, mengingat kliennya Dr. Hanasal Mulkan, S.H.,M.H. sebagai seorang pengacara Muda, Ahli dan akademisi hukum yang terkenal, sekaligus sebagai seorang dosen, sehingga ia menduga ada pihak lain yang menunggangi dan memperkeruh suasana, dengan tujuan tertentu,” ujar Rilo.
Sementara dikatakan juga oleh Axel, bahwa untuk saat ini pihaknya masih mempelajari dan mendalami perkara ini. “Nanti akan kami buktikan bahwa perbuatan pelecehan yang dituduhkan kepada klien kami itu tidak benar,” kata Axel.
Abyan menambahkan, bahwa terhadap hal ini untuk semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan azas praduga tidak bersalah.
“Karena kebenaran harus diungkap, demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami. Pelapor belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah,” tutur Abyan.















