HALOPOS.ID|PALEMBANG – Anggota DPRD Kota Palembang, Hafiz Ramadhonie, dilaporkan tidak menghadiri agenda reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Kemuning, Sukarame, dan Alang-Alang Lebar.
Ketidakhadiran politisi PDI Perjuangan tersebut terungkap dalam rapat Paripurna DPRD Kota Palembang pada Selasa (6/1/2026), dengan agenda penyampaian laporan hasil reses.
Juru bicara anggota Dapil 2, Nofrando Triansyah, menjelaskan bahwa reses tersebut telah dilaksanakan pada 4 hingga 6 Desember lalu.
“Sutami Ismail selaku (Ketua Dapil 2), Andri Adam (Wakil Ketua Dapil 2), Jumono (Sekretaris), Nofrando Triansyah (anggota), Budi Mulya (anggota), M. Normansyah (anggota), Rubi Indiarta (anggota), M. Asywat (anggota), Arnisto Boling (anggota), dan Wahyu Aziz Saputra (anggota), Sementara Hafiz Ramadhonie berhalangan hadir karena sakit,” kata Nofrando Triansyah membacakan kalimat akhir laporan reses.
Sementara itu, ditemui terpisah di sela-sela rapat Paripurna, Hafiz Ramadhonie menjawab singkat pertanyaan media terkait ketidakhadirannya dalam reses 4-6 Desember 2025 lalu, dan sudah menyampaikan surat kepada sekretariat DPRD kota Palembang.
“Saya sakit,” katanya singkat.
Untuk diketahui, dalam agenda reses DPRD kota Palembang Dapil 2 tersebut adalah, kunjungan ke pergudangan Sukarame, Rumah Sakit Reynaldo, hingga Puskesmas Alang-Alang Lebar guna menyerap langsung aspirasi masyarakat.
Dalam reses tersebut berbagai aspirasi rakyat masuk ke anggota dan telah disampaikan dalam rapat Paripurna.
Berdasarkan aturan, reses merupakan agenda DPRD, dimana agenda reses DPRD kota Palembang dilaksanakan 3 kali dalam setahun.
Agenda reses diatur dalam, Pasal 22 (1) Kegiatan reses Pimpinan dan Anggota DPRD dilaksanakan 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
Kunjungan kerja saat reses merupakan kewajiban formal anggota DPRD, dan hasil dari reses ini harus disampaikan kepada Pemkot Palembang sebagai pelaksana kebijakan untuk ditindaklanjuti.
Tujuan reses adalah untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat.















