HALOPOS.ID|PALEMBANG– Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penerapan regulasi tersebut ditandai dengan Apel Gabungan ASN perdana Tahun 2026 yang dipimpin langsung Gubernur Sumsel Dr. H. Herman Deru bersama Wakil Gubernur Sumsel H. Cik Ujang (HDCU), Senin (5/1/2026) pagi.
Apel gabungan ini menjadi momentum penegakan disiplin dan keseragaman ASN sesuai regulasi nasional, sekaligus penegasan komitmen Pemprov Sumsel dalam membangun birokrasi yang profesional tanpa mengesampingkan kesejahteraan aparatur.
Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tidak semata-mata mengatur atribut pakaian dinas, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan, kerapian, serta wibawa ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Pakaian dinas adalah identitas ASN. Dari situlah kedisiplinan, kerapian, dan wibawa sebagai pelayan publik tercermin. Karena itu, penerapan Permendagri ini harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Herman Deru.
Sebagai bentuk keseriusan, Gubernur Herman Deru bersama Wakil Gubernur Cik Ujang turun langsung mengecek barisan apel, memastikan seluruh ASN mengenakan atribut lengkap sesuai ketentuan, termasuk penggunaan topi mutz.
Pada kesempatan tersebut, Herman Deru juga menyampaikan apresiasi atas kinerja kolektif ASN Pemprov Sumsel yang telah mengantarkan provinsi ini meraih berbagai capaian strategis dan penghargaan nasional dalam kurun lebih dari sepuluh bulan kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur.
“Capaian dan penghargaan yang kita raih bukan hasil kerja saya dan Pak Wagub semata, tetapi kerja kolektif seluruh ASN Pemprov Sumsel. Untuk itu, saya bangga dan berterima kasih kepada seluruh ASN,” ujarnya.
Ia memaparkan sejumlah indikator pembangunan yang menunjukkan tren positif, mulai dari pertumbuhan ekonomi, peningkatan konektivitas infrastruktur, hingga penurunan angka kemiskinan. Dari sebelumnya sekitar 13 persen, angka kemiskinan Sumsel kini berhasil ditekan menjadi sekitar 10,15 persen.
“Target saya sejak awal adalah membawa kemiskinan Sumsel ke satu digit. Penurunan ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dan kinerja ASN sudah berada di jalur yang benar,” tambahnya.
Selain itu, Sumsel juga mencatatkan prestasi membanggakan dalam penanganan stunting dengan prevalensi terendah kedua secara nasional. Meski demikian, Gubernur mengingatkan agar seluruh ASN tidak cepat berpuas diri dan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara inovatif dan kolaboratif.
Memasuki tahun 2026, Herman Deru kembali menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan berdampak pada kesejahteraan ASN. Ia memastikan tidak ada pengurangan pendapatan ASN Pemprov Sumsel, termasuk bagi PPPK paruh waktu.
“Saya tegaskan, pendapatan ASN tidak akan kita kurangi satu rupiah pun. ASN adalah mesin penggerak pemerintahan, dan mesin itu harus kita jaga agar tetap bekerja optimal,” tegasnya.
Bahkan, Herman Deru meminta ASN menyampaikan kepada keluarga masing-masing agar tidak mengubah perencanaan keuangan rumah tangga, termasuk rencana pendidikan anak di tahun 2026.
Melalui penerapan Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan apel gabungan perdana ini, HDCU berharap ASN Pemprov Sumsel semakin disiplin, profesional, dan solid dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan kepastian bahwa kesejahteraan ASN tetap menjadi perhatian utama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Apel gabungan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel Dr. Drs. H. Edward Candra, para Asisten, Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, serta seluruh ASN yang terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.















