Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau

Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau
Pembukaan Perdagangan Bursa Efek 2026: Pasar Modal Indonesia Fokus Pada Integritas, Likuiditas, dan Ekonomi Hijau

HALOPOS.ID|JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pasar modal Indonesia untuk semakin berperan dalam mendukung agenda prioritas pemerintah, melalui peningkatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, penguatan basis investor institusi, serta percepatan pembangunan ekosistem bursa karbon yang kredibel dan berstandar internasional.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam Perayaannya pada Pembukaan Perdagangan Perdana Bursa Efek Indonesia Tahun 2026 di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat, yang disertai oleh Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan Anggito Abimanyu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, Direktur Bursa Efek Indonesia Iman Rachman, serta seluruh pemangku kepentingan, dan insan pasar modal.

Mahendra juga mengatakan, OJK akan terus mendorong peningkatan pelindungan investor minoritas dan ritel yang saat ini menopang IHSG di antaranya melalui penegakan aspek perilaku atau perilaku pasar termasuk penguatan pengawasan perilaku influencer keuangan atau finfluencer .

OJK saat ini tengah menyiapkan aturan baru bagi influencer keuangan ( finfluencer) , yang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan terbit pada pertengahan 2026, dengan penekanan pada kapabilitas, transparansi, dan kepatuhan perizinan, untuk mendukung literasi investasi yang bertanggung jawab.

Lebih lanjut, Mahendra mendorong peningkatan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait yang dapat memperbesar peran Pasar Modal Indonesia sebagai sumber pendanaan utama bagi perusahaan emiten dan juga menjadikan sektor jasa keuangan sebagai motor pertumbuhan perekonomian yang kuat secara menyeluruh.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergitas dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan. Sinergi dan kolaborasi Komite Kebijakan Sektor Keuangan KSSK tentu menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas dan meningkatkan peran sektor keuangan yang mendorong pertumbuhan perekonomian nasional,” kata Mahendra dikutip dari laman ojk.go.id Jumat (2/1/2026). 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menjelaskan bahwa BEI telah menyusun masterplan pengembangan pasar modal 2026-2030 untuk menjaga kerinduan pertumbuhan dan meningkatkan daya saing global. Dalam peta jalan tersebut, BEI menetapkan tujuan besar pada tahun 2030, yakni membangun pasar modal yang inovatif, transparan, inklusif, serta tumbuh secara global.

“Target ambisi ini didukung oleh penguatan infrastruktur pasar, peningkatan kualitas emiten dan investor, serta perluasan partisipasi publik,” kata Iman.

Iman menambahkan BEI juga mendorong inovasi produk dan pendalaman pasar agar pasar modal tidak hanya tumbuh dari sisi nilai, tetapi juga berperan lebih besar dalam pembiayaan jangka panjang ekonomi nasional.

Kinerja Pasar Modal Indonesia

Selaras dengan momentum pemulihan dan ekspansi perekonomian nasional, Pasar Modal Indonesia menutup tahun 2025 dengan kinerja yang solid. IHSG berada pada level 8.646,94 poin, menguat 22,13 persen secara year to date (ytd) dan mencatatkan beberapa kali all time high sepanjang tahun 2025. Setelah mengalami net sell di awal tahun 2025, investor non-residen kembali mencatatkan net buy di Semester II-2025 sebesar Rp36,23 triliun, melanjutkan kepercayaannya terhadap prospek ekonomi nasional dan kinerja.

Dari sisi penghimpunan dana, hingga 31 Desember 2025 tercatat 215 Penawaran Umum dengan total nilai Rp275 triliun, termasuk 18 emiten baru dengan nilai IPO Rp14,41 triliun. Rerata nilai transaksi harian juga meningkat menjadi Rp18,1 triliun, dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp12,9 triliun, seiring pertumbuhan Single Investor Identification (SID) yang mencapai 20,2 juta SID atau meningkat 36 persen secara ytd, dengan dominasi investor berusia di bawah 40 tahun.

Meski begitu, OJK menilai masih terdapat ruang penguatan, terutama pada kinerja indeks LQ45 yang tumbuh 2,41 persen, serta kontribusi pasar saham terhadap PDB yang mencapai 72 persen, namun masih berada di bawah negara kawasan seperti India (140 persen), Thailand (101 persen), dan Malaysia (97 persen). Selain itu, porsi transaksi investor ritel yang meningkat dari 38 persen pada akhir tahun 2024 menjadi 50 persen pada tahun 2025, mempertegas urgensi penguatan perlindungan investor dari praktik transaksi tidak wajar dan manipulasi pasar.

Arah Kebijakan Pasar Modal Indonesia Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) berkomitmen mengimplementasikan berbagai program strategi yang fokus pada peningkatan integritas dan kedalaman pasar. Pertama, peningkatan kualitas perusahaan dicatat melalui penyempurnaan kebijakan secara menyeluruh dari persyaratan masuk , peningkatan free float atau floating share termasuk continuous free float , meningkatkan transparansi ultimate Beneficial Owner hingga exit policy yang jelas.

Mahendra mengatakan, peningkatan transparansi Ultimate Beneficial Owner untuk perusahaan tercatat diperlukan untuk meminimalkan efek transaksi yang tidak wajar dan meningkatkan likuiditas nyata di pasar sekaligus menjawab keraguan investor dan lembaga internasional.

Kedua, peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran lembaga investor terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun, termasuk peningkatan basis investor baik domestik maupun asing. Program ini dilaksanakan melalui peningkatan peran institusi investor terutama reksa dana, asuransi, dan dana pensiun yang dinilai semakin siap kembali memperluas alokasi investasi di pasar modal secara sehat sesuai praktik manajemen risiko yang baik

Ketiga, menerapkan reformasi tata kelola pasar saham benua lain melalui penguatan aspek transparansi kualitas pengungkapan dan disiplin pengelolaan perusahaan yang mampu meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan pasar yang berkelanjutan.

Terakhir, penguatan manajemen dan risiko tata kelola informasi teknologi. OJK juga telah melakukan berbagai langkah pemberian sanksi dan hukuman di pasar modal antara denda lain kepada 121 pihak pencabutan izin, 6 pihak surat peringatan dan perintah tertulis termasuk penundaan terhadap 638 pelaku usaha.

Melengkapi inisiatif ini OJK bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan BEI membangun Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional (Perpres 110/2025), termasuk penyesuaian POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon (POJK 14/2023), guna menghadirkan sistem registrasi dan unit karbon yang kredibel, transparan, dan dapat dioperasikan dengan standar global, demi mendorong pendalaman pasar dan percepatan ekonomi hijau Indonesia.

OJK memastikan perlakuan khusus nasabah bagi dan pemegang polis terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak 10 Desember 2025, sebagai aktivasi cepat POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan (LJK) pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK 19/2022), mencakup kredit yang tetap lancar, peringkat kualitas kredit berbasis bantuan, serta bantuan dan simplifikasi asuransi di sektor perasuransian.

OJK menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi industri dalam mewujudkan Pasar Modal Indonesia yang likuid, efisien, transparan, berintegritas, dan berdaya saing global, sekaligus menjadi pilar pembiayaan pertumbuhan ekonomi, pembangunan berkelanjutan, dan ekonomi hijau nasional. OJK akan terus memantau dinamika global dan domestik, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga stabilitas dan pertumbuhan pasar modal industri yang sehat dan berkelanjutan.