Relawan Biru dan Warga Desak DPRD Lanjutkan Pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara

Relawan Biru melayangkan aspirasi resmi ke DPRD Kota Palembang.
Relawan Biru melayangkan aspirasi resmi ke DPRD Kota Palembang.

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Pergolakan terhadap masalah banjir di Palembang terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Setelah gelaran Diskusi Kampung “Kolam Retensi sebagai Salah Satu Solusi Pencegahan dan Penanggulangan Banjir”, Relawan Biru melayangkan aspirasi resmi ke DPRD Kota Palembang.

Aspirasi itu dilayangkan melalui surat resmi yang diantar langsung ke Gedung DPRD Kota Palembang. Surat tersebut ditujukan ke Komisi III DPRD Kota Palembang.

Selain itu, surat aspirasi juga ditembuskan ke seluruh fraksi di DPRD Kota Palembang sebagai bentuk transparansi dan dorongan agar persoalan ini menjadi perhatian bersama lintas partai.

Dikomandoi, Dedek Chaniago SH, Relawan Biru bersama sejumlah pengurus mendatangi Kantor Wakil Rakyat tersebut di Jalan Gubernur H Bastari nomor 2, 8 Ulu, Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Mereka menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen sekaligus amanah dari Ketua RW 14, Ketua RT 73, serta warga Lebak Jaya, Kebun Bunga, Sukarame.

“Ini bukan aspirasi pribadi, tapi suara warga. Kami hanya menjalankan amanah masyarakat agar disampaikan langsung kepada wakil rakyat, khususnya yang membidangi persoalan banjir dan pembangunan kolam retensi,” ujar Dedek Chaniago.

Menurut warga, pembangunan kolam retensi di kawasan Simpang Bandara sejatinya telah direncanakan sejak lama. Namun, proyek tersebut terhenti tanpa kejelasan.

Di tingkat lapangan, Ketua RW dan Ketua RT setempat menegaskan tidak ada persoalan yang menghambat pembangunan. Kondisi inilah yang menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Padahal, warga menaruh harapan besar pada keberlanjutan pembangunan kolam retensi tersebut. Selain sebagai solusi pengendalian banjir yang kerap melanda wilayah mereka, kolam retensi juga diyakini akan membawa dampak positif lain, seperti peningkatan aktivitas ekonomi, pembukaan akses jalan antarwilayah, serta konektivitas menuju jalan poros Nurdien Panji.

“Persoalan banjir ini sudah berkali-kali kami sampaikan. Khusus soal banjir, ini sudah aspirasi yang ketiga kalinya,” ungkap perwakilan warga.

Dalam aspirasi itu, Relawan Biru secara tegas meminta Komisi III DPRD Kota Palembang untuk menyampaikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang agar serius dan sungguh-sungguh dalam menangani persoalan banjir di Kota Palembang, bukan setengah-setengah.

Kedua, mendesak DPRD agar mendorong Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang menjalankan secara konsisten Undang Undang [UU] 24/2007, Peraturan Daerah [Perda] Kota Palembang 15/2012, serta melaksanakan hasil Putusan Gugatan WALHI Sumsel bernomor register 20/07/2022 yang telah dikabulkan oleh Majelis Hakim.

“Seluruh regulasi dan putusan tersebut berkaitan langsung dengan kewajiban pemerintah daerah dalam penanganan dan solusi banjir,” ujarnya menyebutkan.

Ketiga, meminta agar rencana pembangunan Kolam Retensi di kawasan Simpang Bandara kembali dijalankan. Permintaan ini didasarkan pada hasil Diskusi Kampung bersama warga setempat, serta diperkuat oleh berbagai kajian dan studi, mulai dari Kajian ITB tahun 2004, Kajian Bappeda Kota Palembang tahun 2013, Kajian KOICA Korea Selatan, hingga Putusan Gugatan WALHI Sumsel tahun 2020 yang juga dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Melalui langkah ini, Relawan Biru dan warga Sukarame berharap DPRD Kota Palembang dapat menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran secara maksimal, serta meneruskan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota Palembang.

Bagi warga, kolam retensi bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan kebutuhan mendesak demi keselamatan, kenyamanan, dan masa depan lingkungan tempat mereka tinggal.