DA 41 Rebon Diduga Rusak Segel dan Buka Kembali, Satpol PP Sumsel Akan Lapor Kepihak Berwenang

PLT Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama
PLT Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kami akan melaporkan ke pihak yang berwenang sesuai dengan arahan dari pimpinan, yang jelas kami akan melaporkan, karena ini sudah melanggar Undang-undang Pasal 232 ayat 1 tentang pemberitahuan perusakan segel dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh PLT Kasat Pol PP Provinsi Sumsel Maha Resi Tama yang didampingi oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fedrian Malian dan Kepala Bidang Penegakan Perda dan Pergub Satpol PP Provinsi Sumsel M. Yanuar, saat di wawancarai di Kantor nya terkait dugaan perusakan segel dan kembali dibukanya DA 41, Rabu (24/12/2025)

Maha Resi Tama mengatakan bahwa terkait dugaan perusakan segel dan pembukaan kembali pasca penyegelan DA 41 rebon oleh pemerintah provinsi pada Selasa Tanggal 23 Desember 2025 pihaknya akan tetap maju untuk meluruskan Maslah tersebut karena negara tidak boleh kalah dengan pengusaha pengusaha yang nakal.

“Kami sangat menyangkan hal ini, namun hal ini sudah ranah hukum dan ini sudah bukan wilayah kami, kami hanya perdanya dan kami sudah melaksanakan tugas kami dengan melakukan penyegelan dan lain sebagainya selanjutnya kalau ada pidanya kita lapor ke yang berwenang yaitu pihak kepolisian”, ujarnya.

“Karena ini ranahnya pidana, nanti akan disampaikan dan harus dilaporkan, selanjutnya kalau memang harus dilaporkan dan nantinya termasuk pemilik DA 41 pasti akan dimintai keterangan apa lagi sampai buka kembali artinya mereka tidak mengindahkan teguran dari pemerintah”, tambahnya.

Maha Resi Tama juga mengungkapkan bahwa saat melakukan penyegelan memang sempat terjadi dorong dorongan tetapi tidak ada yang sampai memukul namun ini sudah terjadi perbuatan tidak menyenangkan terhadap kami sebagai seorang petugas.

“Kami secepatnya melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang, tapi kami masih melakukan konsolidasi dulu ke dalam, dengan pemerintah dan OPD lain termasuk juga di bidang hukum dan kami masih menunggu arahan dan bimbingan dari pimpinan siapa nanti yang ditugaskan untuk melaporkan yang jelas untuk jadi saksi pasti tetap Pol PP”, tegasnya

” Dengan adanya kejadian ini tentu masyarakat sendiri akan bisa menilai apa yang terjadi dan apa yang kami lakukan, kami disini sebenarnya hanya menertibkan sesuai aturan perda yang ada bahwa DA 41 belum memiliki izin Klub Malam atau Diskotik dan Barnya, artinya belum memenuhi persyaratan dan belum melengkapi izin nya yang artinya lagi DA 41 belum klik tentang izinya dari Pemerintah Provinsi”, tutupnya. (DM).

Penulis: Dino MartinEditor: Herwanto