HALOPOS.ID|LAMPUNG – Peristiwa yang terjadi di bulan ramadhan antara sekelompok remaja itu ternyata murni tawuran yang bermuasal dari akun instagram yang memicu konflik, sesuai dalam fakta di persidangan mengungkap motif antara para pihak murni tawuran.
Sesuai Putusan Nomor 5/ Pid.Sus-Anak/2025/PN Kot Adv. A Rilo Budiman,S.H.,M.H, M. Febri Prayoga SH MH, Amin, Abyan Zhafran,S.H.,M.H, Amin Rais SH MH mengatakan, dalam fakta persidangan bahwa terdakwa anak RAH memang berada dilokasi kejadian tawuran, yang mana sedang melindungi temannya yang ketinggalan dibelakang.
Dengan pemberitaan yang beredar dimasyarakat adanya pembegalan terbukti di fakta persidangan bahwa RAH tidak ada mengambil motor seseorang atau sengaja memindahtangankan melainkan ada oknum lain yang melakukan itu. Hal tersebut sangat menjadi pembelajaran untuk RAH.
“Dengan putusan pengadilan, yang mana terdakwa anak ini dihukum dengan hukuman 8 bulan, lebih rendah dari tuntuan jaksa yaitu 12 bulan , RAH mendapatkan pembinaan khusus anak, dengan proses ini akan menjadikan perubahan dan pembelajaran bagi terdakwa sehingga bisa lebih baik lagi kedepannya,” katanya, Minggu (1/6/2025).
Rilo menambahkan, hukuman tersebut dikarenakan para pihak telah adanya surat perdamaian dan juga telah disampaikan lansung di persidangan serta saling memaafkan.
Karena adanya miss komunikasi sehingga perkara harus tetap dilanjutkan dalam persidangan yang seharusnya peradilan anak haruslah diprioritaskan untuk diversi, mengingat anak atau remaja inilah sebagai perjuangan dan aset masa depan,” terangnya. (*)
















