Hukum  

Kuasa Hukum Minta Penundaan Pemeriksaan Ibu Dilaporkan Anak atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

AKAHIRA Law Firm
AKAHIRA Law Firm

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Seorang ibu di Palembang dilaporkan anaknya atas dugaan pemalsuan dokumen. Laporan dengan Nomor LP/B/129/I/2025/SPKT/Polda Sumsel ini telah terdaftar sejak 28 Januari 2025.

Kuasa hukum dari SAKAHIRA Law Firm mengajukan penundaan pemeriksaan terhadap klien mereka, D A dan F S yang dijadwalkan hadir di Kasubdit IV Polda Sumsel pada 6 Maret 2025. Permohonan ini diajukan karena klien sedang berada di luar kota untuk menjalani perawatan medis.

“Klien kami tidak menghindari hukum, tetapi kondisi kesehatan mereka tidak memungkinkan untuk hadir sesuai jadwal. Kami meminta kebijaksanaan penyidik untuk menjadwalkan ulang,” dan berharap bener bener objektif dalam perkara ini ujar Amin Rais, S.H., M.H., Kamis (6/3/2025).

Sementara itu, A. Rilo Budiman, S.H., M.H., mempertanyakan motif laporanya , dokumen atau akta otentik apa yang dilaporkan adanya pemalusuan , karena ibu dan ayahnya sudah berpisah sejak 2022 yang lalu. Dan tidak pernah ketemu sampai sekarang. Mengingat Lp yg dilaporkan terkait ada pemalsuan dokument yg terjadi pada tgl 26 Januari 2025 . Baru dong peristiwa itu. Sehingga klien kami sama sekali tidak memahami persoalan hukum apa yang terjadi.
Setau klien kami terkait keperluan administrasi dan kepentingan surat menyurat atau akta otentik apapun beliau tidak pernah tau , dikarenakan yang selalu mengurus yaitu ayahnya. Yang mana ayahnya adalah mantan Anggota DPRD. Seharusnya dilaporkan juga Ayahnya itu kalau orang tuanya melakukan pemalsuan terhadap beliau. Biar Fair dan Adil. Kalau memang yg dituduhkan ada.

Tim kuasa hukum berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan sebelum semakin berlarut, terutama di bulan Ramadhan yang seharusnya menjadi momen mempererat silaturahmi.

“Kami siap mengikuti proses hukum, tetapi langkah pidana seharusnya menjadi upaya terakhir,” kalau memang ada unsur pidana yang dilaporkan . namun tidak menutup kemungkinan klien kita akan laporkan balik, apabila terhadap yang dilaporkan ini tidak memenuhi unsur dan ada unsur Fitnahnya terhadap klien kami tegas Rilo Budiman.

Ditambahkan Terlapor / Ibunya D A menjelaskan. Bahwa Kebetulan anak saya / pelapor ini profesinya dokter yang bekerja di Rumah Sakit Swasta di Cikarang Jawa Barat. Dari kecil beliau ini saya Asuh dan saya didik, F S yang dipanggil juga didalam perkara ini adalah adiknya. Sehingga kami bener bener shock , ketika surat panggilan yang menuduh saya dan adiknya melakukan perbuatan yang saya sendiri juga tidak mengetahuinya. Apalagi adiknya. Tp nggak apalah, dia laporkan ibunya dan adiknya . kami warga negara yang taat hukum, insya allah sesuai jadwal yang kami minta , kami bisa hadir utk memberikan keterangan Informasi yang sebenrnya kepada pihak kepolisian dan supaya agar bisa terang persoalan ini.

Dalam upaya memenuhi prosedur hukum, tim kuasa hukum yang terdiri dari A. Rilo Budiman, S.H., M.H., Amin Rais, S.H., M.H., M. Abyan Zahfran, S.H., M.H., Penggis, S.H., M.H., Muhammad Axel F., S.H., M.H., dan Febri Prayoga, S.H., M.H. mengajukan permohonan penundaan panggilan atas klien kami, D A dan F S.