Hukum  

Jasmadi : Pemecatan Puluhan Sopir Sudah Sesuai SOP

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kuasa hukum PT. Putra Salsabila Perkasa (PSP), M. Jasmadi Pasmeindra, SHI, MH, MED, CLMA, memberikan tanggapan terkait terhadap pemberitaan di beberapa media online mengenai pemecatan puluhan karyawan perusahaan yang berprofesi sebagai sopir.

Jasmadi menegaskan, bahwa perusahaan tidak melakukan pemecatan secara sepihak, melainkan sesuai dengan mekanisme (SOP) perusahaan.

Sambung Jasmadi, pihak perusahaan membantah klaim mantan karyawan yang menyebutkan bahwa pemecatan dilakukan tanpa alasan, karena pemecatan tersebut dilakukan setelah ditemukan bahwa oknum sopir yang dipecat terlibat dalam kegiatan duagaan mencuri minyak yang diangkut atau merubah kualitas dan kuantitas BBM yang diangkut.

“Proses pemecatan para oknum karyawan telah melalui mekanisme Surat Peringatan Pertama, Kedua, dan Ketiga (SP 1-3),” ungkap Jasmadi Pihak perusahaan menegaskan bahwa sanksi tegas diberikan kepada karyawan yang melanggar aturan dan merugikan perusahaan, tegasnya, Selasa (28/11/2023).

Mengenai klaim terkait uang jaminan yang tidak dikembalikan, Jasmadi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh klaim kerugian yang dialami perusahaan akibat tindakan mantan karyawan. “Mereka meninggalkan hutang dan melakukan tindakan melanggar hukum, sehingga uang jaminan dipakai untuk menggantikan kerugian perusahaan,” tambahnya

Pihak perusahaan berkomitmen untuk mengambil langkah hukum baik pidana maupun perdata terhadap oknum karyawan yang melakukan fitnah dan mencoreng nama baik PT. Putra Salsabila Perkasa. Mereka juga berencana mengajukan gugatan terhadap kerugian materil dan immateril yang dialami perusahaan akibat pemberitaan yang dianggap merugikan tersebut.

Penulis: MeriyantoEditor: Herwan