Paripurna Ditunda, 6 Anggota Pansus DPRD Palembang Kecewa

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Enam anggota panitia khusus (Pansus) I DPRD kota Palembang kecewa atas penundaan Rapat Paripurna ke-12 masa persidangan II tanggal 26 Juni 2021.

Permohonan penundaan rapat paripurna tersebut berdasarkan surat walikota Palembang tanggal 23 juni nomor 172.4/001485/pupr/2023, padahal terkait agenda laporan pansus.

“Artinya, Raperda RT/RW ini apabila ditunda hari ini, otomatis menyetujui sesuai jadwal 20 hari berdasarkan tanggal 9 Juni kemarin tidak dapat menyelesaikan dan itu dianggap setuju,” kata ketua Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD kota Palembang, Firmansyah Hadi, Senin (26/6/2023).

Politisi PKB tersebut menambahkan, selain kecewa, pihaknya juga secara tegas menolak Raperda RT/RW, meskipun enam anggota pansus I lainnya menyatakan setuju.

Karena, apabila disetujui Kemendagri 134, maka itu dianggap sah dan masyarakat tidak bisa melakukan uji materi.

“Berdasarkan aturan itu, kami sepakat menolak, jelasnya kami mendukung masyarakat untuk melakukan uji materi itu,” ucap Firmansyah Hadi tegas menolak.

Sementara itu, Alex Andonis juga menjelaskan, untuk mekanisme yang sesuai dengan tata tertib, pansus melaporkan ke Rapat Pimpinan (Rapim), baik  ketua DPRD dan ketua fraksi fraksi.

“Kita sudah melaporkan karena ada dua pendapat suaranya tidak sama maka rapat diputuskan oleh Rapim,” jelasnya.

Apabila dewan melakukan pembahasan ini, lanjut Alex Andonis tentunya yang mana harus di pakai, apakah PP 23 ataukah Kemendagri 134.

Kalau kita berpedoman PP 23 artinya kita mempertahankan luas wilayah kota Palembang mencapai 40 km. Tapi jika tidak mencantumkan itu otomatis berlaku Kemendagri 134.

“Apabila disetujui DPRD kota Palembang maka akan masuk pembahasan Raperda. Disini lah kami tegas menolak,” ucap Alex.

Enam Anggota DPRD kota Palembang menolak, Alex Andonis (PDI Perjuangan)
M Arfani (PKB), M Firmansyah Hasan (PDI Perjuangan, M Hibbani (Fraksi PKS), Lailata Ridha (Golkar), Firmansyah Hadi (Ketua Pansus 1)

Penulis: SuryaEditor: Herwan