Dishub Palembang Tertibkan Parkir Liar di Jalan POM IX

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang menggelar razia penertiban parkir liar yang berada di jalan POM IX palembang baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat, Selasa (13/6/2023).

Yoan Denis Saputra Kepala Unit (Kanit) Patroli Dishub Kota Palembang menyampaikan bahwa pihaknya hari ini melakukan penertiban parkir liar khususnya yang berada di jalan POM IX.

“Hari ini kita melakukan penertiban parkir yang berlapis khususnya parkir motor yang parkir di pinggir jalan, dengan memberikan tindakan penilangan terhadap kendaraan yang terparkir di pinggir jalan tersebut,” ujarnya.

Yoan juga mengatakan pihaknya juga melakukan penindakan terhadap kedlndaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan dengan melakukan penggembokan.

“Penindakan bagi kendaraan roda empat ini kita lakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan Perda no 14 tahun 2012, tentang larangan parkir di badan jalan, selain penggembokan kendaraan roda empat dengan plat hitam kita juga melakukan penggembokan kendaraan dengan plat merah,” ucapnya.

Yoan juga menuturkan bahwa sejauh ini pihaknya telah melakukan penilangan terhadap 4 kendaraan R2, sedangkan untuk R4 sudah 6 kendaraan yang kita gembok.

“Kita akan memberikan waktu satu minggu untuk pemilik kendaraan mengurus kendaraanya, jika dalam satu Minggu pemilik kendaraan tidak mengurus kendaraanya maka akan kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

“Kami dari Dinas Perhubungan berharap kepada masyarakat atau pemilik kendaraan agar tidak lagi memarkirkan kendaraanya di trotoar maupun memarkirkan mobilnya di badan jalan, agar dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan yang lain,” pungkasnya.

Penulis: DinoEditor: Herwan