HALOPOS.ID|PALI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, mensosialisasikan tentang wajib pajak, karena dari pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sari Oktaria Amin Plt Kaban Bapenda PALI, membenarkan sosialisasikan tentang wajib pajak dan seluruh desa, bisa ikut adil dalam mengingatkan untuk membayar wajib pajak tepat waktu.
“Ada 9 Pajak, meliputi Pajak Bumi Bangunan, PPHDB, Pajak restoran dan rumah, Katering, hotel, walet, galian C, non PLN, setiap hotel ada air bawah yakni sumur bor, dan lainnya, ” ujarnya, Jumat (26/08/2022).
Ia menceritakan pada tahun yang lalu, Bapenda terus memberikan sosialisasikan tentang wajib pajak, “Alhamdulillah pengusaha walet mau membayar pajak, dan hasil pajak terus bisa menambah Pendapatan Asli Daerah, ” ucapnya.
Sambungnya, dari hasil Pajak juga bisa menyumbang sedikit dari Pembangunan Daerah, seperti Pembangunan Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan dan sebagainya.
“Untuk di ingatkan Pajak Bumi dan Bangunan per 30 september 2022, apabila lewat tanggal dan bulan tersebut, akan di denda sebesar 2 persen perbulan, “‘ tegasnya.
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat, dan Pelaku Usaha lainnya, agar bisa menaati peraturan yang berlaku, karena dari hasil pajak bisa menyumbang pembangunan daerah juga.
“Sesuai dengan UU no 28 tahun 2009, Warga yang indonesia wajib membayar pajak, karena pajak itu kita sendiri,hasil pajak dari kita untuk kita, ” tutupnya.
Laporan : Jerry Hardiansyah.
















