Pemerintah Terkesan Lalai Jelaskan Pemanfaatan Dana JHT

Pemerintah yang Dinilai Tak Maksimal Jelaskan Pemanfaatan Dana JHT
Pemerintah yang Dinilai Tak Maksimal Jelaskan Pemanfaatan Dana JHT

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Menanggapi keputusan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang melarang pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum peserta berusia 56 tahun, memicu berbagai protes dari semua kalangan, tak terkecuali para pengamat sosial dan politik.

Bagindo Togar Butar-Butar selaku Pengamat Sosial dan Politik Sumsel menilai bahwa kebijakan pemerintah terhadap pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sebelum peserta berusia 56 tahun saat ini dinilai tidak maksimal.

“Pemerintah saat ini terkesan lalai, kurang detail dan tidak maksimal dalam menjelaskan kepada publik tentang tata cara, pemanfaatan dana JHT tersebut. Sehingga ketika kebijakan itu digulirkan, hal ini justru menjadi konflik baru dimasyarakat,” katanya, Kamis, (17/2/2022).

Apalagi, Gindo mengatakan, saat ini pemerintah tidak terbuka kepada masyarakat mengenai keuangan negara, dimana hal tersebut menjadi alasan kecurigaan publik kepada pemerintah.

“Ketidak terbukaan oemerintab atas beban keuangan negara, juga pengelolaan BPJS yang kurang transparan. Karena kalau mengacu secara textual tak tersirat ada permasalahan atas PP No 2 thn 2022 ini bila dibandingkan dgn PP no 14 thn 2004. Semuanya akan mengacu pada UU No 40 tentang sistem jaminan sosial Nasional,” jelasnya.

Gindo menjelaskan setiap proses kebijakan publik menuntut kemampuan mendeteksi impact penerapan atas kebijakan.

“Harus ada solusi juga yang ditawarkan, juga kecakapan meminimalisasi problem baru yang ditimbulkannya. Itu semua harus matang, karena kalau menimbulkan masalah baru tapi tidak beserta solusi, ya tidak bisa juga seperti itu. Negara akan membuat masyarakatnya resah atas kebijakan-kebijakan yang tidak menguntungkan masyarakatnya,” tutupnya. (RZ)

Editor : Herwan.