Mulai 1 Februari, Harga Minyak Goreng Mulai Rp11.500 Per liter

Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel Irwansyah membenarkan bahwa pedagang kesulitan mendapat minyak dari agen
Sekretaris Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sumsel Irwansyah membenarkan bahwa pedagang kesulitan mendapat minyak dari agen

HALOPOS.ID|JAKARTA – Pemerintah pusat melalui Dinas Perdagangan kembali melakukan kebijakan terhadap pemberlakuan harga minyak goreng yang ada di Indonesia.

Harga minyak goreng yang sebelumnya Rp14.00 per liter, kali ini harga tersebut turun dengan harga Rp11.500 per liter.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers secara daring, di kanal Youtube Kementrian Perdagangan, Kamis (27/1/2022) lalu.

Berdasarkan jenisnya, Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng diatur sebagai berikut :

Minyak goreng curah Rp 11.500 per liter

Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter

Minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter

Aturan HET ini berlaku sejak 1 Februari 2022. Sementara untuk saat ini, di masa transisi, masih berlaku kebijakan subsidi minyak goreng harga tunggal Rp 14.000 per liter.

Penundaan pemberlakuan itu diambil atas dasar alasan tertentu sebagaimana disampaikan Mendag.

“Hal tersebut dengan mempertimbangkan memberikan waktu untuk penyesuaian serta manajemen stok minyak goreng di tingkat pedagang hingga pengecer,” kata dia.

Mendag menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga terjangkau akan terjamin di pasaran. Masyarakat diharapkan tidak melakukan panic buying.

 “Kami kembali mengimbau masyarakat untuk tetap bijak dan membeli dan tidak melakukan panic buying, karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau,” ucap Lutfi.

Jika ada pihak yang melanggar kebijakan yang berlaku, terutama para pelaku usaha, akan diberikan sanksi tegas.

Mendag menyampaikan, mulai Kamis (27/1/2022), Kementerian Perdagangan memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO). (**)

Editor : Herwan.