HALOPOS.ID|JAKARTA – Istri mantan Komisaris Utama sekaligus Direktur PT PDPDE Gas Muddai Madang berinisial RY (Ratna Yulita) diperiksa tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Dia diperiksa sebagai saksi untuk suaminya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi PT PDPDE Sumatera Selatan.
“Saksi yang diperiksa, yaitu RY selaku Istri Tersangka MM, diperiksa terkait aliran transaksi Tersangka MM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar, ia lihat, dan ia alami sendiri.
“Penyidik terus menggali fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan,” kata Leo.
Diketahui RY tak hanya istri Muddai Madang tapi juga Direktur PT DKLN. RY beberapa kali diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang oleh Tersangka Muddai Madang.
Lalu MD anak Tersangka Muddai Madang juga diperiksa terkait tindak pidana pencucian uang Muddai.
Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Muddai Madang. Di antaranya sebuah mobil merek Vellfire. Kemudian aset berupa tanah di wilayah Maja, Banten.
Kasus ini berawal pada tahun 2010, yakni Pemerintah Provinsi Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari J.O.B PT Pertamina, Talisman Ltd, Pasific Oil and Gas Ltd, dan Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD.
“(Pembelian tersebut) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan gubernur Sumatera Selatan,” ungkap Leo.
Selanjutnya, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel, yakni PDPDE Sumsel.
“Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa,” katanya.
Kedua perusahaan tersebut kemudian membentuk perusahaan patungan, yakni PT PDPDE Gas dengang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam pelaksanaan pembelian gas bumi tersebut terjadi penyimpangan yang merugikan keuangan negara sebagaimana hasil perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kerugian keuangan tersebut terdiri, sebesar US$30.194.452.79 yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010–2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
“Kemudian, sejumlah US$63.750,00 dan Rp2.131.250.000,00 (Rp2,1 miliar) yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel,” katanya. (**)
















