Polisi Dalami Motif Ibu Jual Bayi 1,5 Bulan di Palembang

PALEMBANG – Polisi masih mendalami motif ibu kandung yang menjual bayi kepada sepasang pasutri di Palembang beberapa waktu lalu. Kasus ini terungkap setelah Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil membawa bayi dari Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten OKU Selatan.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra mengatakan keterangan dari tersangka yang diamankan akan kembali didalami.

“Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi. Dengan mengamankan empat orang tersangka bersama dua pasutri yang membeli bayi, ” kata Irjen Pol Toni Harmanto, saat menggelar Press Conference di Mapolda Sumsel, Jumat (29/10/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa orang tuanya sekaligus pelaku Anita memberikan bayinya yang masih berusia satu bulan lebih kepada pasangan suami istri pasutri Maliki dan Mardiana karena mereka belum memiliki anak.

“Jadi pelaku Anita ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta itu keterangannya saat anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” ungkapnya.

Dirinya menuturkan,Anggota tim Beguyur Bae Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menjemput pasangan suami istri (pasutri) Maliki (37) dan Mardiana (33) pembeli bayi berinisial S yang berusia satu bulan dari ibu kandungnya pelaku Anita yang sudah tertangkap terlebih dahulu.

Pasutri bersama bayi tersebut dijemput di kawasan Dusun Talang Tebaris, Ranau Kabupaten OKU Selatan dan tiba di Palembang, Kamis (28/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengungkap kasus ini hingga akhir dengan menangkap semua pelakunya.

Saat ini kondisi psikologi tersangka Anita masih belum stabil. Sehingga keterangannya sering berubah-ubah, pihaknya masih menunggu sampai tersangka lebih terbuka memberikan informasi.

“Dugaan sementara mengarah ke faktor ekonomi tapi kita akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif sebenarnya dengan memeriksa pelaku hingga suami siri pelaku Anita yakni Bobi,” kata Irvan.

Irvan menambahkan kondisi bayi dalam keadaan sehat dan terawat.

Transaksi jual-beli bayi ini diketahui dilakukan tidak jauh dari kediaman tersangka Anita.

“Anita dan Bobi tinggal serumah karena sudah menikah siri. Sedangkan transaksi bayi dilakukan tersangka Anita bersama Rohimah, Putri, Gatot dan Maliki-Mardiana di rumah Rohimah, ” katanya.

Polisi turut menyita barang bukti (BB) berupa uang senilai Rp 2 juta, serta surat keterangan lahir. (DD)

Editor: Hendra P