HALOPOS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Muaraenim. Pada Senin (11/10/2021) hari ini, KPK memanggil 4 (empat) anggota DPRD Kabupaten Muaraenim yakni Kasman, Mardalena, Verra Erika dan Samudera Kelana.
Ke empat wakil rakyat itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD di Kabupaten Muara Enim 2019. Mereka diperiksa untuk tersangka anggota DPRD nonaktif Muara Enim, Ahmad Reo Kosuma.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kosuma) dkk,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Menurut Ali Fikri, pemeriksaan empat anggota DPRD Kabupaten Muaraenim itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Selain Ahmad Reo Kosuma, sebelumnya KPK telah menetapkan dan menahan 9 anggota DPRD Muara Enim pada Kamis (30/9/2021). Kesembilan tersangka yakni Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.
Mereka diduga menerima suap dengan total Rp 5,6 miliar untuk keperluan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Emim pada 2019.
“Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta.

















