HALOPOS.ID|PALEMBANG – Sungguh tulus,
Owner Rumah Pengantin Palembang memaafkan dan melakukan perdamaian kepada terlapor atas laporan tuduhan pencemaran nama baik UU ITE yang menyebabkan turunnya jumlah jasa memakai Rumah Pengantin Palembang.
” Alhamdulillah, pada tanggal 20 Mei 2024, Klien kami RUMAH PENGANTIN PALEMBANG telah memaafkan dan bersedia melakukan perdamaian kepada para terlapor,” ujar Muhammad Abyan Zhafran SH (tim hukum Sakahira lawfirm). Didampingi M.Axel F SH, A.Rilo Budiman SH, Amin Rais SH , Penggis SH MH , dan Febri Prayoga SH MH.
Mewakili Klien, Abyan menyambut baik niat para terlapor dengan meminta maaf kepada kliennya (Pelapor) sesuai Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2021, tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.
” Kami selaku kuasa hukum mengaminkan niat baik para pihak, sehingga bisa berjalan lebih baik lagi kedepannya dan menjadi pelajaran bagi para pihak. Terimakasih juga kepada pihak Kepolisian Polrestabes Palembang telah bekerja secara objektif dan maksimal,” ucap Abyan.
Adapun harapan Rini, Owner Rumah Pengantin Palembang yaitu agar usahanya bisa kembali seperti semula kala dan agar lebih ramai lagi serta kepada Vendor Vendor ataupun para konsumen yang akan menggunakan Rumah Pengantin Palembang , jangan Takut dan Jangan Khawatir.
“Apa yang selama ini dituduhkan itu sama sekali Tidak benar. Namun tentunya ini menjadi pembelajaran yang berharga bahwa kepercayaan adalah diatas segalanya,” sambung Owner Rumah Pengantin Palembang didampingi Suami Albadru Ramanda.
Lanjut Abyan, ” Kalau dulu ada pepatah “ Mulutmu Harimau mu” itu juga yang terjadi di zaman sekarang yaitu “Jarimu Harimau mu” karena kita harus bijak dan berhati hati dalam bersosial media karena bisa berakibat sangat luas kedepannya. (ANDRI)