HALOPOS.ID|PALEMBANG – Edarkan ekstasi dan sabu, terdakwa Cerah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama 5 tahun. Tuntutan pidana dibacakan oleh JPU Kejati Sumsel Terri Kristanti SH, dihadapan majelis hakim Agus Rahardjo SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/11/2024).
Dalam tuntutan pidana JPU, menyatakan bahwa perbuatan bahwa perbuatan terdakwa Cerah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
Sehingga atas perbuatan terdakwa Cerah dituntut pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Menuntut dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Cerah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp 800 juta subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.
Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU terdakwa Cerah melalui kuasa hukum dari Posbakum Palembang Ijal SH akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian polda sumsel pada 18 Juni 2024 bertempat di dibelakang rumah terdakwa di Jl. Lettu H. Nawawi Gaffar LK. Kel. Balai Agung Kec. Sekayu Kab. Musi Banyuasin Prov. Sumsel.
Penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penangkapan terhadap terdakwa tidak ditemukan barang bukti apa apa,namun pada saat anggota kepolisian polda sumsel melakukan penggeledahan disekitar rumah terdakwa dan diatas meja dibelakang rumah terdakwa ditemukanlah 15 paket plastic klip transafaran yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6,10 dan setelah dilakukan pemeriksaan di labfor kriminalistik Polda Sumsel dengan berat netto 2,130 gram dan 2 butir pil ekstasi warna coklat logo kepala singa dengan berat brutto 0,64 gram.
Diketahui berdasarkan pengakuan dari terdakwa bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa yang akan terdakwa jual, dan apabila sabu-sabu tersebut terjual habis terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,5 juta.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel. (DM)