HALOPOS.ID|PALEMBANG – Tahun 2025 menjadi tahun pertama penerapan efisiensi anggaran di lingkup K/L setelah sebelumnya di akhir tahun 2024 terdapat kebijakan efisiensi untuk belanja perjalanan dinas.
Di Tahun 2025 efisiensi yang dilakukan Pemerintah bukan hanya pada belanja perjalanan dinas melainkan juga pada belanja barang lainnya dan belanja modal. Sebagian program dan kegiatan dipangkas dalam rangka realokasi anggaran sesuai prioritas nasional. Pemangkasan atau pemblokiran anggaran ini tidaklah mutlak melainkan dapat dibuka sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan dan kecukupan anggaran. Isu efisiensi menjadi perhatian yang cukup tinggi karena setiap K/L perlu melakukan penyesuaian atas seluruh kegiatan dan program yang akan dijalankan. Efisiensi dilakukan pada setiap satker yang ada di bawah Kementerian Negara /Lembaga sesuai dengan prioritas masing-masing dengan tetap memperhatikan target capaian output/outcome atas program/kegiatan yang dijalankan.
Dalam pelaksanaan APBN, kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja termonitor dari nilai indicator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) yang menunjukkan kualitas pelaksanaan belanja negara di masing-masing satuan kerja. IKPA menjadi salah satu instrument untuk melihat kualitas kinerja pengelolaan anggaran dari masing-masing satuan kerja. Masing-masing satuan kerja di bawah Kementerian Negara/Lembaga memiliki karakteristik yang berbeda-beda dalam pelaksanaan anggaran dan perlu menyusun strategi agar program dan kegiatan yang ada dapat terus berjalan sesuai dengan alokasi dana yang dimiliki. Strategi tersebut perlu disusun dalam rangka optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran sekalipun terdapat kebijakan efisiensi. Hal ini tentu akan berpengaruh terhadap capaian output/outcome satuan kerja bilamana tidak direncanakan dengan baik. Salah satu indikator pelaksanaan anggaran yang cukup terpengaruh dengan adanya efisiensi aggaran adalah pada indikator perencanaan anggaran yakni indikator Deviasi halaman III DIPA. Indikator Deviasi halaman III DIPA merupakan salah satu indicator perencanaan anggaran yang digunakan untuk keperluan cash forecasting yang dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran dibandingkan dengan rencana penarikan dana di setiap bulannya. Indikator Halaman III DIPA yang rendah menandakan kurang disiplinnya satuan kerja dalam melaksanakan rencana kegiatan yang telah disusun. Secara keseluruhan, indikator halaman III DIPA memiliki bobot 15% dari capaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran satuan kerja. Indikator halaman III DIPA memegang peran yang cukup penting dalam pencapaian kinerja pelaksanaan anggaran yang optimal. Halaman III DIPA juga menjadi acuan bagi satuan kerja untuk dapat menyusun rencana pelaksansaan kegiatan realisasi belanja di setiap bulannya untuk per jenis belanja yang telah ditetapkan di setiap awal triwulan.
Penyusunan Rencana Penarikan Dana dilaksanakan di setiap awal triwulan dimana indikator halaman III DIPA merupakan salah satu indicator yang cukup berat untuk bisa mendapat nilai optimal khususnya ditengah kebijakan yang mungkin dapat berubah sewaktu-waktu yang sangat mungkin mengakibatkan adanya deviasi baik berupa deviasi kurang maupun deviasi lebih. Penetapan rencana di setiap awal triwulan menjadi bagian penting yang tidak boleh dilewatkan oleh satuan kerja begitupun ketika adanya efisiensi ditengah triwulan yang mungkin belum diperkirakan di awal triwulan atau sebaliknya, terdapat pembukaan blokir atas efisiensi yang sebelumnya dilakukan. Dengan demikian hal tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi satuan kerja untuk dapat tetap menjaga kinerja perencanaan anggarannya. Dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, berikut merupakan beberapa strategi yang bisa dilakukan oleh satuan kerja untuk mengoptimalkan capaian kualitas perencanaan anggarannya khususnya pada indikator halaman III DIPA:
1. Melakukan revisi halaman III DIPA disetiap awal triwulan dan memastikan bahwa rencana yang dibuat telah sesuai dengan realisasi di bulan-bulan sebelumnya serta memastikan total realisasi per triwulan per jenis belanja telah sesuai dengan target penyerapan anggaran.
2. Menyusun rencana penarikan dana secara cermat dan akurat khususnya untuk 3 bulan kedepan dengan mempertimbangkan perhitungan jumlah pegawai yang ada (untuk belanja pegawai), Pelaksanaan kegiatan untuk belanja barang, dan pelaksanaan kontrak atau pengadaan untuk belanja modal.
3. Melakukan Monitoring mingguan atas pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran baik belanja pegawai, barang, dan modal khususnya yang terkait dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya.
4. Melakukan evaluasi dan koordinasi dini bilamana terdapat kegiatan yang tidak terlaksana khususnya untuk belanja barang dan modal bilamana terdapat pemblokiran anggaran karena kebijakan efisiensi ditengah periode untuk dapat dioptimalkan.
5. Melakukan proyeksi belanja pegawai untuk bulan depan pada bulan berkenaan dengan memperhatikan komposisi pegawai dan kemungkinan nilai deviasi yang akan terjadi jika ada.
6. Memanfaatkan spare 5% deviasi untuk antisipasi belanja pegawai yang tidak sesuai atau antisipasi atas perubahan kebijakan terkait pengadaan belanja barang maupun belanja modal dengan tetap memperhatikan bahwa deviasi tidak akan lebih dari 5% secara keseluruhan.
7. Sesegera mungkin melakukan perencanaan kembali atas anggaran yang telah dibuka blokirnya pada pertengahan triwulan dengan tetap memperhatikan target penyerapan anggaran dan capaian output satuan kerja.
8. Segera menyampaikan permohonan penyesuaian data dan perhitungan IKPA bila terjadi:
a. Adanya keterlambatan posting data revisi penyesuaian Hal III DIPA oleh Kanwil DJPb/ Direktorat PA/DJA;
b. Terdapat perubahan alokasi anggaran karena adanya kebijakan khusus di level Kementerian Negara/Lembaga;
c. Adanya perubahan alokasi anggaran karena adanya penambahan anggaran BA BUN.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, kualitas perencanaan anggaran menjadi kunci utama bagi satuan kerja untuk tetap menjaga efektivitas pelaksanaan program dan kegiatannya. Strategi yang terarah dan terukur serta adanya konsistensi dalam pelaksanaan anggaran akan menghasilkan output dan outcome yang sesuai dengan tujuan pelaksanaan program kegiatan. Hal tersebut akan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memang benar-benar memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat secara tepat waktu dan berkualitas.
Deskripsi: Literasi terkait perbendaharaan dalam rangka memberikan strategi bagi satuan kerja dalam pengelolaan APBN agar mengoptimalkan kinerja pelaksanaan anggarannya khususnya pada indikator halaman III DIPA
Summary Social: Efisiensi menjadi tantangan sekaligus peluang untuk membuktikan kualitas perencanaan anggaran masing-masing satuan kerja. kualitas pelaksanaan anggaran menjadi salah satu gambaran dan instrument untuk menilai kualitas pelaksanaan anggaran satker. Halaman III DIPA merupakan salah satu indikator penting yang mencerminkan kedisiplinan satker dalam mengelola APBN. Dengan demikian satker perlu memperhatikan capainnya sekalipun banyak tantangan termasuk adanya efisiensi.
Penulis : Riski Monitasari