Solusi Pencatutan Nama oleh Parpol

Gedung KPU/net
Gedung KPU/net

HALOPOS.ID|JAKARTA – Keterlibatan masyarakat dalam tahapan verifikasi data persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024, khususnya dalam penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol), disarankan untuk ditingkatkan.

Hal tersebut disampaikan Direktur Dignity Indonesia, Jefry Adriansyah, dalam diskusi bertajuk “Verifikasi Partai Politik: Identifikasi Peluang Modernisasi Partai Politik” di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, dikutip Sabtu (12/11/2022).

“Jadi masing-masing orang bisa melakukan yang namanya verifikasi partisipatif. Kita bisa menjalankan mekanisme verifikasi partisipatif,” ujar Jefry dalam paparannya.

Dia menjelaskan, mekanisme verifikasi partisipatif yang bisa dijalankan KPU RI bukan hanya memberikan akses pengecekan nama dan pelaporan pencatan dalam Sipol oleh masyarakat. Akan tetapi, publik bisa langsung menghapus namanya yang dicatut.

“Kalau sekarang kan hanya parpol yang bisa menghapus ya kalau semisal ada nama orang-orang itu (dicatut),” sambungnya menegaskan.

Maka dari itu, Jefry menyarankan KPU untuk terus mengembangkan teknologi informasi Sipol untuk memperluas ruang parisipasi masyarakat dalam tahapan pelaksanaan pemilu.

“Jadi, kalau semisal Sipol ataupun sistem informasi yang digunakan sekarang masing-masing masyarakat bisa mengecek, dan semisal kalau dia merasa tercantum tanpa seizin dirinya, maka orang tersebut bisa langsung melakukan verifikasi kalau misal sistem ini sudah establish,” ucapnya.

“Jadi dia hanya mengupload dokumen yang memang itu secara hukum legal, dan mencantumkan dia tidak terlibat atau tidak menjadi anggota parpol. Dan ketika diverifikasi langsung bebas namanya,” demikian Jefry menambahkan.