HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mengenakan kemeja putih, mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Alex Noerdin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis 3 Februari 2022.
Adapun agenda sidang politisi Partai Golkar itu, pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi PDPDE Gas dan dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dalam agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi PDPDE Gas dan hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sumsel membacakan dakwaan setebal 94 halaman, di hadapan terdakwa Alex Noerdin dan majelis hakim. .
Sidang pengukuhan Alex Noerdin digelar secara virtual dan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Abdul Aziz SH MH bersama Sahlan Effendi SH, MH Yoserizal, SH, MH, Waslan Makhsid, SH, MH, dan Ardian Angga, SH, MH.
Seperti diketahui, Alex Noerdin merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi PDPDE Gas dan hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Pertama, Kejaksaan Agung telah menetapkan anggota DPR Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 .
Beberapa hari kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel juga menunjuk Alex Noerdin untuk kasus Masjid Sriwijaya pada September 2021.
Dimana, saat ini sudah ada tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumsel 2015 dan 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang untuk pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. (NT)
Editor : Herwan.