Selain Dilaporkan ke Polda Sumsel, Eks Anggota DPRD OKI di Gugat ke PN Palembang

Tim SAKAHIRA Lawfirm yang diketuai Adv. A.Rilo Budiman SH didampingi Muhammad Abyan Z SH dan Amin Rais SH saat berada di PN Palembang.
Tim SAKAHIRA Lawfirm yang diketuai Adv. A.Rilo Budiman SH didampingi Muhammad Abyan Z SH dan Amin Rais SH saat berada di PN Palembang.

HALOPOS.ID|PALEMBANG – Senin 20 Januari 2024 Tim SAKAHIRA Lawfirm yang diketuai Adv. A.Rilo Budiman SH didampingi Muhammad Abyan Z SH dan Amin Rais SH menghadiri sidang pertama gugatan H. Madrol bin Mahdjub Pengusaha Jakarta selaku Klien Kami Melawan H Subhan Mantan anggota DPRD OKI selaku Tergugat.

Ketua Tim Sakahira Lawfirm, A Rilo Budiman mengatakan, dalam gugatan wanprestasi yang diajukan pada Pengadilan Negeri Palembang, diduga tergugat telah menerima uang sejumlah Rp.3.250.000.000 (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dari kliennya pada tanggal 28 November 2019, hal itu di buktikan dengan adanya surat kwitansi.

“Bahwa pada tanggal 21 Januari 2021 penggugat diduga meminta kembali uang tersebut sebesar Rp.3.250.000.000 (Tiga Milyar Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang telah diterima oleh Subhan (tergugat), pada saat itu tergugat belum bisa mengembalikan uang tersebut, dan untuk meyakinkan hal itu Subhan menjaminkan aset atas nama H Subhan Ismail yang di tuangkan dalam bentuk perjanjian bersama antara penggugat dan tergugat,” kata Rilo.

SUBHAN ISMAIL, Tempat Tanggal Lahir : Tulung Selapan Oki, 12-4-1978, Alamat : Jl. Jaya Indah No. 17 RT/RW : 030/007, Kel 14 Ulu, Kec. Seberang Ulu II, Palembang. Untuk selanjutnya disebut sebagai —————————————————————————— TERGUGAT

1.

DALAM POSITA:

– Bahwa, pada tanggal 28 November 2019 penggugat menitipkan uang sebesar Rp3.250.000.000. (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima oleh tergugat di buktikan dengan surat kwitansi tertanggal 28 November 2019;

– Bahwa, pada tanggal 21 Januari 2021 PENGGUGAT meminta kembali uang yang telah dititpkan kepada TERGUGAT, bahwa TERGUGAT menyatakan belum bisa mengembalikan uang milik PENGGUGAT tersebut sebesar Rp3.250.000.000. (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah diterima PENGGUGAT, maka dari pada itu TERGUGAT meminta tenggang waktu dan berjanji akan segera mengembalikan uang milik PENGGUGAT tersebut, untuk meyakinkan pihak PENGGUGAT maka TERGUGAT menjaminkan aset atas nama H. Subhan Ismail yang di ikat dalam bentuk perjanjian bersama antara PEGGUGAT dan TERGUGAT;

– Bahwa didalam perjanjian aset yang dijaminkan TERGUGAT kepada PENGGUGAT, sebagaimana dimaksud dalam poin 4 (empat) diatas berupa:

a. Sebidang tanah SHM Nomor: 18, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 685 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Atas nama H. Subhan Ismail;

b. Sebidang tanah SHM Nomor: 10, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 1.115 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Atas nama H.Subhan Ismail;

c. Sebidang tanah SHM Nomor: 427, Kelurahan 14 Ulu, Luas 355 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak Komplek Jaya Indah, Kel. 14 Ulu, Kec, Seberang Ulu II, Kota Palembang. Atas nama H.Subhan Ismail;

d. Sebidang tanah SHM Nomor: 22, Desa Tulung Selapan Ulu, Luas 19.500 M2 beserta kebun karet diatasnya, atas nama . H. Subhan Ismail terletak di Tulung Selapan, kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan;

– Bahwa, dari 4 (empat) aset yang dijaminkan oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT sebagimana dimaksud poin 5 (lima) diatas, PENGGUGAT hanya menerima 1 (satu) sertifkat asli atas sebidang tanah SHM Nomor 22, seluas 19.500 M2, berserta kebun karet diatasnya, atas nama H. Subhan Ismail, yang terletak di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

– Bahwa, sampai dengan Surat Gugatan ini dibuat, PENGGUGAT belum sama sekali menerima pembayaran dari TERGUGAT, oleh karena itu PENGGUGAT ingin menjual aset milik TERGUGAT yang telah dijaminkan kepada PENGGUGAT sebagaimana dimaksud poin 4 (empat) dan 5 (lima) diatas, guna untuk mengembalikan uang titipan milik PENGGUGAT sebesar Rp3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang telah di terima oleh pihak TERGUGAT;

– Bahwa, dengan itikad baik PENGGUGAT telah meminta agar TERGUGAT segera mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp.3.250.000.000. (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, bahwa secara kekeluargaan PENGGUGAT telah berkali-kali ingin bertemu dengan pihak TERGUGAT untuk meminta kepastian pengembalian uang tersebut, akan tetapi TERGUGAT terkesan menghindar, bahkan PENGGUGAT telah berusaha menghubungi TERGUGAT melalui via telepon dan whatsap tetapi belum juga ada kejelasan dari TERGUGAT, dikarenakan tidak adanya itikad baik dari TERGUGAT maka PENGGUGAT memutuskan untuk mengirimkan surat somasi sampai dengan 3 (tiga) kali kepada TERGUGAT, meskipun TERGUGAT telah menerima somasi sampai dengan 3 (tiga) kali tetap saja tidak ada itikad baik dari TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT tersebut, sehingga PENGGUGAT merasa sangat dirugikan secara materil dan immateril oleh TERGUGAT;

– Bahwa, bedasarkan uraian diatas dan didukung dengan fakta- fakta beserta bukti-bukti yang ada, TERGUGAT telah sangat jelas melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata;

– Bahwa, terhadap Wanprestasi yang telah dilakukan oleh TERGUGAT tersebut, dan untuk menjaga kepentingan hukum PENGGUGAT, maka dengan ini PENGGUGAT memohon: agar Ketua Pengadilan Negeri Klas l A Khusus Palembang menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

– Bahwa, berdasarkan pasal 1239 KUHPerdata, agar gugatan ini tidak illusoir, kabur dan tidak bernilai, dan demi menghindari usaha TERGUGAT untuk mengalihkan harta kekayaannya kepada pihak lain, maka PENGGUGAT mohon agar dapat diletakan sita jaminan (conservatoir Beslag) atas 4 (empat) bidang tanah berikut:

a. Sebidang tanah SHM Nomor: 18, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 685 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Atas nama H. Subhan Ismail;

b. Sebidang tanah SHM Nomor: 10, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 1.115 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Atas nama H.Subhan Ismail;

c. Sebidang tanah SHM Nmor: 427, Kelurahan 14 Ulu, Luas 355 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak Komplek Jaya Indah, Kelurahan 14 Ulu, Kec, Seberang Ulu II, Kota Palembang, Atas nama H.Subhan Ismail;

d. Sebidang tanah SHM Nomor: 22, Desa Tulung Selapan Ulu, Luas 19.500 M2 beserta kebun karet diatasnya, atas nama H. Subhan Ismail terletak di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan;

– Bahwa, PENGGUGAT mohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut voerbaar bij vooraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;

– Bahwa, untuk menjamin pelaksanaan putusan, maka wajar jika PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Klas l A Khusus Palembang untuk menetapkan uang paksa (dwangsom) Sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) perhari yang harus dibayar TERGUGAT bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan uraian dalam POSITA diatas dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Yth Ketua Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang c/q Majelis Hakim yang Mulia Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan Mengadili Perkara ini berkenan untuk memutuskan dengan amar sebagai berikut:

DALAM PETITUM:

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;

3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas 4 (empat) bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagai berikut berikut:

a. Sebidang tanah SHM Nomor: 18, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 685 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Atas nama H. Subhan Ismail;

b. Sebidang tanah SHM Nomor: 10, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 1.115 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Atas nama H.Subhan Ismail;

c. Sebidang tanah SHM Nmor: 427, Kelurahan 14 Ulu, Luas 355 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak Komplek Jaya Indah, Kelurahan 14 Ulu, Kec, Seberang Ulu II, Kota Palembang, Atas nama H.Subhan Ismail;

d. Sebidang tanah SHM Nomor: 22, Desa Tulung Selapan Ulu, Luas 19.500 M2 beserta kebun karet diatasnya, atas nama H. Subhan Ismail terletak di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan;

4. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;

6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;

7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT sebesar Rp3.250.000.000 (tiga milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), apabila TERGUGAT tidak mampu mengembalikan uang tersebut maka diganti dengan Menghukum TERGUGAT secara sukarela menyerahkan 4 bidang tanah beserta bangunan diatasnya serta sertifikat hak milik nya kepada PENGGUGAT, serta memerintahkan TERGUGAT untuk membuat surat persetujuan dan kuasa untuk menjual 4 bidang tanah beserta bangunan diatasnya sebagai berikut:

a. Sebidang tanah SHM Nomor: 18, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 685 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Atas nama H. Subhan Ismail;

b. Sebidang tanah SHM Nomor: 10, Desa Tulung Selapan Ilir, Luas 1.115 M2 serta bangunan diatasnya, terletak di Desa Tulung Selapan Ilir, Kec. Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Atas nama H.Subhan Ismail;

c. Sebidang tanah SHM Nmor: 427, Kelurahan 14 Ulu, Luas 355 M2 beserta bangunan diatasnya, terletak Komplek Jaya Indah, Kelurahan 14 Ulu, Kec, Seberang Ulu II, Kota Palembang, Atas nama H.Subhan Ismail;

d. Sebidang tanah SHM Nomor: 22, Desa Tulung Selapan Ulu, Luas 19.500 M2 beserta kebun karet diatasnya, atas nama H. Subhan Ismail terletak di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.

8. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT. SUBSIDER :

apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono)

Pada agenda hari ini ialah sidang awal untuk menghadirkan para pihak dan melengkapi administrasi awal hanya di hadiri oleh Penggugat yang diwakilkan oleh kuasa hukum penggugat yang bernama A.Rilo Budiman .,SH, Amin Rais.,SH, Muhammad Abyan Zhafran.,SH

Sementara pihak tergugat tidak hadir pada sidang pertama tanggal 20 Januari 2024. (Rilis)