Sakahira Law Firm Akan Terus Mengawal Proses Hukum Dugaan Pelanggaran UU ITE Komedian Palembang

Tim kuasa hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH (kiri) dan Walikota Palembang teepilih Ratu Dewa (kanan)
Tim kuasa hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH (kiri) dan Walikota Palembang teepilih Ratu Dewa (kanan)

HALOPOS.ID|PALEMBANG –Sakahira Law Firm akan terus mengawal laporan polisi (LP) yang dilaporkan calon Walikota Palembang, Ratu Dewa, terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilakukan akun Instagram @mangcek.abie. Bahkan, tim kuasa hukum Ratu Dewa dari Sakahira Law Firm itu meminta proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur.

“Kami percaya pihak kepolisian akan objektif dan profesional menangani perkara ini. Kalau dilihat dari postingannya, perbuatan yang dilakukan bersangkutan jelas ada, tinggal pembuktiannya kepada penyidik. Kami percaya bahwa ini murni perbuatan pidana pencemaran nama baik,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Ratu Dewa, A Rilo Budiman SH, Jumat (13/12/2024).

Dan jika nanti terjadi Restorative Justice, lanjut Rilo, itu ada aturannya sendiri. “Sekarang kita fokus ke pembuktiannya agar terlapor ini bisa lebih bijak dan hati-hati lagi dalam menggunakan Media Sosial (Medsos),” tegasnya kembali.

Rilo juga sangat menyayangkan sekali jika terlapor mangcek.abie yang katanya publik figur tapi tidak paham tentang resiko-resiko UU ITE.

“Dengan dalil ketidakpahaman inilah yang menurut kami berbahaya sekali, karena akan berdampak besar terhadap hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita tunggu saja perkembangan dari pihak kepolisian, semoga bisa cepat menangani perkara ini,” tuturnya.

Sebelumnya, usai dilaporkan oleh Ratu Dewa ke pihak kepolisian, dengan dugaan pelanggaran UU ITE, Terlapor yang merupakan pembawa acara sekaligus komedian lokal, mendatangi Polrestabes Palembang, pada Rabu (11/12/2024) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Dengan didampingi tim kuasa hukumnya, terlapor menuju ke ruang unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, memenuhi panggilan penyidik, untuk memberikan keterangannya terkait dugaan pelanggaran UU ITE.

Salah satu kuasa hukum terlapor, Sapriadi Syamsuddin SH MH, membenarkan dirinya mendampingi kliennya @mangcek.abie datang ke Polrestabes Palembang, untuk memenuhi panggilan penyidik.

“Kita datang untuk klarifikasi, ada sekitar 12 pertanyaan dari penyidik terkait video tersebut,” kata Sapriadi, saat ditemui usai memberikan keterangan kliennya kepada penyidik Rabu (11/12/2024) siang, sekitar pukul 13.20 WIB.

Poin terpenting dalam pemeriksaan itu, lanjut Sapriadi, yakni yang pertama masyarakat Kota Palembang jangan memprovokasi peristiwa ini, agar Palembang sejuk dan damai.

“Biar proses ini berjalan mengalir normatif, karena pihak penyidik kepolisian punya tanggungjawab yang luar biasa, artinya kami yakin bisa menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ungkapnya.

Terlapor Abie sendiri, masih kata Sapriadi, mengakui bahwa akun Instagram tersebut memang miliknya.

“Tidak perlu mengelak, biarlah pihak kepolisian yang menggali terkait peristiwa ini tentang kebenarannya. Kami anggap ini kecelakaan kecil, karena ketidakpahaman klien kami tentang resiko-resiko UU ITE. Tidak ada niatan atau harapan kami untuk membuat kegaduhan, tapi netizen lah yang membuat ramai,” jelasnya. (*)