JAKARTA – Pemerintah akan melakukan proses seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 sekitar bulan Oktober atau November 2021.
Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar.
“Kesiapan kita untuk SDM ada lembaganya sudah jelas KPU, Bawaslu, DKPP nah ini akan berakhir penyelenggara pemilu ini KPU yang sekarang akan berakhir April 2022,” kata Bahtiar dalam diskusi daring.
Bahtiar mengatakan, berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, proses seleksi harus dilakukan paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.
Adapun seleksi tersebut, lanjut dia, juga terbuka bagi siapapun yang ingin menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
Duka Cita Percha Leanpuri
“Jadi kira-kira bulan Oktober, bulan November kemudian dilakukan seleksi. Siapapun terbuka untuk publik sesuai dengan syarat-syarat diatur oleh Undang-Undang untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU RI dan calon Bawaslu RI,” ujar dia.
Bahtiar mengatakan, para calon anggota nanti akan diseleksi oleh pantia seleksi (Pansel), kemudian hasil seleksi pansel lalu diserahkan kepada DPR.
Selanjutnya, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper tes dan memilih di antara calon-calon yang sudah diseleksi oleh pansel.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu, presiden perlu membentuk tim seleksi yang terdiri dari paling banyak 11 orang yang berasal dari unsur pemerintah (3 orang) serta unsur akademisi dan tokoh masyarakat masing-masing 4 orang.
Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri Syarmadani mengungkapkan, pemerintah memfasilitasi kerja tim seleksi mengingat tugas tim seleksi adalah membantu presiden untuk mencari calon anggota KPU dan Bawaslu yang akan dikirimkan ke DPR.
Pihaknya juga telah mempersiapkan tahapan untuk memudahkan tim seleksi melaksanakan tugasnya. Nama-nama calon anggota pansel juga sudah mulai dijaring untuk diusulkan menjadi tim seleksi.