HALOPOS.ID|PALEMBANG – Postingan yang sempat menghebohkan media sosial antara pekerja pempek Hermanto dan dokter puskesmas dr Iftitah akhirnya telah dihapus.
Pihak dokter yang disebut dalam insiden tersebut, dr. Iftitah, melalui pengacaranya, Rilo A Budiman menegaskan, bahwa tidak ada tuduhan langsung terhadap Hermanto, penemu ponsel, sebagai “maling” atau “pencuri.” Insiden ini disebut murni sebagai miskomunikasi antar pihak.
Menurut kronologi yang dijelaskan, dr. Iftitah merasa cemas dan panik setelah ponselnya sempat tidak diangkat meskipun sudah ditelepon sebanyak 15 kali. Selain itu, upaya pelacakan melalui fitur Find My iPhone menunjukkan lokasi ponsel berada di sebuah tempat makan di kawasan PMR. Ketika ponsel akhirnya diangkat oleh Hermanto, situasi menjadi tegang, tetapi kemudian ditemukan bahwa ini hanyalah kesalahpahaman.
Pihak dokter dan penemu ponsel, Hermanto, telah menyelesaikan masalah ini melalui mediasi yang difasilitasi oleh Komisi IV DPRD Kota Palembang, dipimpin oleh Mgs. Syaiful Fadli. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menjatuhkan harkat dan martabat, serta tidak membawa kasus ini ke ranah hukum lebih lanjut.
“Belajar dari kejadian ini, kami berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menghakimi seseorang sebelum mengetahui fakta yang sebenarnya,” ujar salah satu perwakilan hukum dokter tersebut, Sabtu (28/12/2024).
Pihak yang membuat unggahan viral juga telah meminta maaf dan menghapus konten tersebut. Mereka menyadari bahwa unggahan tersebut memicu keributan yang berdampak negatif, terutama terhadap profesi dr. Iftitah.
“Masalah ini telah selesai secara baik-baik. Kedua belah pihak saling memaafkan dan berkomitmen untuk menjaga hubungan yang lebih baik ke depannya. Ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak,” tambah Mgs. Syaiful Fadli.
Hermanto, sebagai penemu ponsel, menyampaikan bahwa ia menghargai upaya penyelesaian masalah secara kekeluargaan ini. Sementara itu, dr. Iftitah berharap agar kejadian ini tidak merusak citra profesinya maupun kehidupan pribadi kedua belah pihak.
Dengan diselesaikannya kasus ini, diharapkan masyarakat dapat mengambil pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi, terutama di media sosial, agar tidak merugikan pihak lain. (NT)