HALOPOS.ID|PALEMBANG – Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang dilakukan m0antan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin. Putusan MA tersebut memaksa Alex Noerdin menjalani masa tahanan sembilan tahun sesuai hasil banding di Pengadilan Tinggi (PT) Palembang.
“Kami telah menerima salinan putusan dari MA tentang ditolaknya PK yang diajukan Alex Noerdin,” ungkap Kasi Pidsus Kejati Palembang, Ario Apriyanto Gopar, Rabu (22/5/2024).
Ario menerangkan, ada tiga alasan yang diajukan Alex Noerdin dalam PK. Namun semuanya ditolak oleh MA. Tiga alasan itu bertentangan dengan putusan pengadilan sehingga unsur PK yang diajukan Alex Noerdin tak terpenuhi.
“Ditolak PK tersebut, permohonan PK dalam hal ini telah berkekuatan hukum tetap dan harus menjalani kurungan badan,” jelas dia.
Berdasarkan hasil sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, terdakwa Alex Noerdin dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara. Dirinya divonis 12 tahun penjara.Usai vonis, Alex menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan mendapat keringanan menjadi 9 tahun penjara.
Sebelumnya, MA pernah menolak Kasasi yang diajukan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) 2008-2018, Alex Noerdin, pada kasus korupsi Masjid Raya Sriwijaya dan korupsi penjualan migas di bawah Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE).
Kuasa hukum Alex Noerdin, Redho Junaidi, menyebutkan MA menetapkan untuk menguatkan putusan banding yang telah dikeluarkan PT Palembang. Dalam putusan itu, masa penahanan Alex yang sebelumnya 12 tahun dipangkas menjadi sembilan tahun penjara.
“Artinya kembali keputusan (banding) PT Palembang, menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara,” ungkap Redho, Selasa (7/2/2023). (AND)