Pileg dan Pilkada 2024 Sumsel Dilakukan Serentak 1 Hari

PALEMBANG – Hingga saat ini keputusan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di seluruh Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan (Sumsel) belum ada kesepakatan.

Hal itu lantaran Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan untuk hari “H” Pileg dan Pilkada bulan Mei 2024,sedangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan pada bulan Februari 2024.

“Sampai dengan hari ini pelaksanaan Pileg dan Pilpres serta Pilkada tetap di mungkinkan akan dilaksanakan tahun 2024. Jadi untuk pilkada seluruh, baik itu Bupati dan Wakil Bupati, Pilwako dan Pillwawako serta Pilgub itu dilaksanakan serentak dalam 1 hari,” kata Ketua KPU Sumsel, Amrah Mualimin, Senin (11/10/2021).

Amrah menilai, sejauh ini untuk tahapan Pemilu di Bumi Sriwijaya tidak ada persoalan. Karena untuk Pemilu di Sumsel, setiap Kabupaten/kota tersedia dua kotak yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian Bupati dan Walikota.

“Berkaca dari pengalaman pemilu tahun 2013 sebelumnya itu kita sudah memulai, Pilgub Sumsel berbarengan dengan pemilihan Bupati dan Walikota. Kemudian tahun 2018 pun demikian,” ungkapnya.

Dijelaskan Amrah, akan terjadi penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah di 10 Kabupaten kota se Sumsel menjelang Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk kekosongan bupati dan walikota yang dimungkinkan untuk Plt ada 10 daerah, terutama Muba yang mendekati.
Itu juga gubernur dan wagub sumsel pada September 2023, maka akan di tunjuk Plt sampai dengan pelaksanaan pilkada 2024. Penunjukan Plt itu kewenangan dari Kemendagri dan Gubernur, kalau KPU tidak pada ranah itu untuk menentukan,” jelasnya.

Menurut Amrah, KPU RI sudah mengusulkan anggaran sebesar Rp86 triliyun, anggaran itu adalah include untuk pelaksanaan Pileg, Pilpres dan Pilkada mendatang.

Selain untuk pelaksanaan Pemilu, anggaran tersebut akan di gunakan untuk pemutakhiran data pemilih, menyediakan APK, hand sanitizer, kelengkapan cuci tangan di setiap TPS serta pembatasan jumlah pemilih, bahkan ketika masyarakat datang akan di atur berdasarkan prokes.

“Itu juga include pada anggaran yang di anggarkan untuk melakukan Pemilu presiden dan wakil presiden maupun legislatif dan pilkada yang dilaksanakan ditengah masa pandemi,” terangnya.

“Artinya memang kalau kita berkaca dari 2020, semua tahapan itu ketika pandemi ini masih ada di tahun 2024,maka kita akan kelola pilkada dan pemilu itu dengan pelaksanaan tahapan itu dengan mengacu pada prokes yang sudah ditetapkan. Kita juga sudah mengantisipasi, apakah pemilu ini di laksanakan dengan prokes atau pun sebaliknya. Jadi ketika pemilu ini memang dinyatakan oleh pemerintah sudah tidak ada lagi, maka kita akan kembali pada proses pilkada yang normal,” tuturnya.(RZ)

Editor: Hendra P