HALOPOS.ID|OKU TIMUR – Tim Satres Narkoba Polres OKU Timur menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) berinisia IS (52). Petugas yang menjabat Kepala Regu Pengamanan (Karupam) IV Lapas Martapura itu ditangkap saat pesta sabu.
Tersangka IS diamankan bersama temannya MY (47) di sebuah rumah, Kelurahan Paku Sengkunyit, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Minggu (30/1/2022) lalu.
“Saat dilakukan penggerebekan anggota langsung menggeledah kedua tersangka dan mendapat barang bukti satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik seberat bruto 0,26 gram. Anggota juga mengamankan satu unit alat isap sabu atau pirex kaca, di dalamnya terdapat sisa sabu dengan berat 1,55 gram,” ungkap Kasi Humas Polres OKU Timur, Iptu Edi Arianto, Rabu (2/1/2022).
Menurut Edi, kedua tersangka tak bisa mengelak saat digrebek. Keduanya mengakui sebagai pengguna dan sering mengisap sabu bersama. Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” jelas dia.
Sabu yang digunakan kedua tersangka dibeli dari seorang pengedar di OKU Timur berinisial BM. Dari keterangan itu juga, pihak kepolisian memburu BM yang sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim masih melakukan pengejaran sejauh ini terhadap pemasoknya,” beber dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumsel, Indro Purwoko, membenarkan bawahannya terlibat penggunaan narkoba. Petugas lapas yang diamankan merupakan pegawai di Lapas Kelas IIB Martapura.
“Kami serahkan semua prosedur hukumnya ke Polres OKU Timur. Kami akan menunggu putusan yang berlaku,” ungkap Indro.
Indro menilai, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Jika nanti Majelis Hakim memberikan hukuman kepada tersangka, pihaknya tidak akan menghalangi bahkan memberi sanksi tegas.
“Saya pasti akan mengusulkan sanksi terberat, terlebih kasus narkoba ini mencoreng nama baik instansi, sehingga kami tindak lanjuti,” tutur dia. (**)
Editor : Herwan.