HALOPOS.ID|PALEMBANG – Penyidik, Polrestabes Palembang memfasilitasi perdamaian yang terjadi saat selisih paham antara nenek Jarah, dengan terlapor Sugeng, saat bertemu di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB), Jalan Palembang Darussalam beberapa waktu lalu, di ruang Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (18/7/2024).
Pertemuan tersebut juga dihadiri penasehat hukum Nenek Jarah, dari Kantor Hukum Shakahira Lovem, Muhammad Axcel didampingi tim, A Rilo Budiman, M Abian, Zhavran, Amin Rais, Penggis dan Febri Prayoga, sementara pihak terlapor, dihadiri driver mobil jenis Avanza BG 1088 AY warna Hitam Tahun 2007, Z Ibnu Haris (61) dan Sugeng (31).
“Alhamdullilah, hasil pertemuan kami berakhir dengan perdamaian dan tidak mengeluarkan uang sepeserpun,” jelas driver mobil, Z Ibnu Haris (61).
Haris menjelaskan, dengan perdamaian tersebut, pihaknya mengucapkan terima kasih atas fasilitas yang diberikan, berikut bantuan dari Advokat Shakahira Lovem.
“Semoga silaturahmi kami terus berjalan tidak terhenti sampai disini saja. Dengan perdamaian secara kekeluargaan ini, kami sepakat tidak lagi saling menuntut dan laporan selisih paham ini sudah dicabut,” tukasnya.
Senada diungkapkan, Muhammad Axcel didampingi A Rilo Budiman, M Abyan Zhafran Penggis, Amin Rais dan Febri.
“Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak, kalau kita bisa menggunakan pikiran dan hati yang dingin, InsyaAllah ada win win solution,” urai Rilo.
Ketua Ikatan Lawyers Unsri, Rilo ini menerangkan ‘Seburuk Buruk Perdamaian Jauh Lebih Baik dari Pada Sebaik Baik Peperangan’.
“Mengingat terlapor juga sudah sangat tua dan alhamdulillah memang para pihak juga sudah sangat tulus utk saling memaafkan. Tentunya kami sangat berterimakasih kepada Polrestabes Palembang, khususnya Pj Kasat Reskrim, Kompol Iwan, yang sudah luar biasa mengatensi perkara ini dan tentunya Unit Pidum dan penyidik yang sudah bekerja sangat profesional sekali,” tukasnya. (WN)