PALEMBANG – Direskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan, memastikan jika anak Akidi Tio, Heryanty masih berstatus saksi atas kasus donasi Rp 2 triliun.
“Sampai saat ini status yang bersangkutan masih saksi. Kami masih memperkuat alat bukti,” katanya, Selasa (3/8/2021).
Hisar bilang, keterangan juga diminta dari beberapa ahli pidana dan berkoordinasi dengan pihak perbankan karena berkaitan dengan UU Kerahasiaan Bank. Seperti; nomor rekening, nama, saldo, dan lainnya.
“Itu harus menunggu izin dari BI (Bank Indonesia) maka itu kita sudah buatkan surat segera dilayangkan untuk mendapatkan izin menggali keterangan lebih dalam,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, sudah ada 5 orang saksi yang telah dimintai keterangannya dan mungkin jumlahnya akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
“Kita juga akan melakukan cek ulang dengan dokter Polri guna memastikan kondisi kesehatan yang bersangkutan,” katanya.
Nama almarhum Akidi Tio mencuat pada 26 Juli. Ketika itu keluarga besarnya menyatakan akan memberikan uang Rp 2 triliun untuk Palembang dan Sumatera Selatan sebagai bantuan menanggulangi COVID-19.
Penyerahan sumbangan Akidi Tio berlangsung di Gedung Promoter Polda Sumsel dan dihadiri Gubernur Sumsel Herman Deru, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Jauhari Agus Suraji, hingga perwakilan seluruh pemuka agama.
Simbolisasi atas penyerahan itu terabadikan dalam foto penyerahan styrofoam bertuliskan “Sumbangan untuk Penanggulangan COVID-19 dan Kesehatan di Palembang-Sumsel. Dari Alm Bpk Akidi Tio dan Keluarga Besar Sebesar Rp 2 triliun”.
Styrofoam itu dipegang bersama-sama oleh Kapolda, Heryanti, dan seorang pria berbaju batik cokelat yang belum diketahui identitasnya.
Dokter Hardi Darmawan yang menjadi dokter keluarga Akidi Tio menjadi satu-satunya pemberi informasi dari pihak keluarga. Hardi yang juga Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang dan Penasihat IDI Sumsel itu sempat menyebut donasi Rp 2 triliun itu benar adanya.