PALEMBANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang segera menyebar surat edaran terkait pelaksanaan salat Idul Adha, serta pemotongan hewan kurban di tengah pandemik COVID-19 khususnya zona merah dan oranye.
“Tapi kami masih melihat kondisi dan keputusan dari pemerintah pusat,” ujar Wali Kota (Wako) Palembang, Harnojoyo, Senin (5/7/2021).
Berdasarkan aturan dari pemerintah pusat, pelaksanaan salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tertuang dalam beberapa poin, merujuk pemberlakuan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
“Nah di sana ada 11 kriteria yang saya lihat serta ketentuan untuk zona merah dan oranye,” kata dia.
Sebagai pemerintah daerah, pihaknya tentu berpedoman dengan aturan yang ada, terutama di zona merah dan oranye. Dalam waktu dekat, Pemkot segera mengeluarkan surat edaran di seluruh kawasan Palembang.
“Kami akan berpedoman dengan pusat,” singkatnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatra Selatan (Kanwil Kemenag Sumsel), Mukhlisuddin menambahkan, Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau tidak ada salat Idul Adha di masjid, musala, serta di lapangan terbuka di daerah yang masuk zona merah atau oranye.
“Maka itu yang di daerah segera koordinasi dengan Satgas COVID-19 masing-masing. Jangan sampai terlena,” tambah dia.
Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan melanjutkan, pihaknya juga mengimbau agar tidak melakukan ibadah dan kurban secara berkerumun, mengingat saat ini masih pandemik COVID-19.
“Nantinya daging yang sudah dipotong akan diantar langsung oleh panitia kurban ke rumah yang memang berhak menerima. Tujuannya untuk menghindari kerumunan,” tandas dia.