HALOPOS.ID|PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Kertapati, berhasil mengamankan tersangka pembunuhan dengan korban Deni Irawan (40), warga Bedeng PT. PAN, Jalan Kemas Rindo, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang terjadi di lorong tidak jauh dari rumahnya, pada Minggu (6/10/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka Robbi Firli (20), warga Jalan Bukit Perak, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati, Palembang, diamankan Unit Reskrim saat hendak diamuk massa warga tidak lama setelah melakukan penusukan terhadap korban.
Bersama barang bukti (BB) berupa 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau badik dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat milik tersangka di sita dari TKP, dan 1 helai kaos oblong warna abu – abu yang dipakai korban. Tersangka langsung di bawa ke Polsek Kertapati untuk diproses lebih lanjut.
Kapolsek Kertapati, Iptu Angga Kurniawan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pembunuhan dan tersangka telah diamankan di Polsek Kertapati.
“Mendapatkan laporan adanya peristiwa pembunuhan, anggota piket Unit Reskrim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian mengamankan tersangka saat hendak di massa warga, dan melakukan visum ke RS Bari Palembang terhadap jenazah korban,” jelasnya, Selasa (15/10/2024).
Untuk motif pembunuhan, sambung Iptu Angga Kurniawan, diduga selisih paham terkait pembagian penjualan handphone (HP).
“Disaat tersangka menanyakan kepada korban sehingga korban tersinggung dan memukul tersangka, namun tersangka telah siap dengan membawa pisau badik saat menemui korban jika korban melawan,” ujarnya.
Lanjutnya, korban tewas setelah mendapatkan empat luka tusukan pada bagian punggung satu kali, pinggang sebelah kanan satu kali, dan pada bagian perut sebanyak dua kali.
“Dari keterangan saksi mengatakan, saat kejadian korban sedang duduk di lorong dekat rumahnya bersama dua saksi Sawon dan Anggi. Kemudian datang tersangka dan kedua terlibat cekcok mulut namun saksi tidak tahu apa penyebabnya. Lalu korban memukul muka tersangka satu kali, tersangka kemudian mencabut pisau di pinggangnya yang telah dibawa sebelumnya,” jelasnya.
Masih kata Iptu Angga Kurniawan, jika disaat itu melihat tersangka mengeluarkan pisau korban langsung lari namun dikejar tersangka.
“Ketika di kejar, korban tersandung batu sehingga terjatuh. Saat terjatuh itulah korban ditusuk sebanyak empat kali, dan setelah melakukan penusukan tersangka melarikan diri. Tetapi saksi mengejar tersangka dan akhirnya ditangkap warga bersama – sama tak jauh dari TKP,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana, Lebih Subsidair Pasal 351 (3) KUHPidana.
“Warga sempat membawa koban ke Rumah Sakit Palembang Bari namun nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dalam perjalanan menuju ke rumah sakit,” tuturnya. (MRS)