Masyarakat Yogyakarta Diimbau Menjadi Konsumen Cerdas

Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Minggu (15/6/2025) di Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta.
Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Minggu (15/6/2025) di Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta.

HALOPOS.ID|YOGYAKARTA – Menjadi konsumen cerdas memerlukan pengetahuan, keterampilan, dan kesadaran untuk membuat keputusan yang tepat dalam membeli produk atau jasa.

Jika anda mengalami situasi di mana harga belanja tidak sesuai dengan harga yang ditampilkan, maka langkah yang tepat adalah tanyakan kepada penjual, periksa label harga, minta bukti harga, laporkan ke manajemen dan konsultasi dengan konsumen.

“Tanyakan kepada penjual tentang perbedaan harga dan minta penjelasan tentang harga yang sebenarnya. Kemudian periksa label harga. Periksa label harga untuk memastikan bahwa harga yang ditampilkan sudah benar. Minta bukti harga, minta bukti harga yang jelas dan transparan untuk memastikan bahwa Anda tidak ditipu.”

“Laporkan ke manajemen. Jika penjual tidak dapat memberikan penjelasan yang memuaskan, laporkan ke manajemen toko atau pusat perbelanjaan. Konsultasikan dengan organisasi konsumen seperti LPKSM atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Rajawali Mas atau lembaga perlindungan konsumen jika anda merasa dirugikan,” kata Ketua LPKSM Rajawali Mas, Krisna Triwanto, saat menjadi penyelenggara Sosialisasi UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, Minggu (15/6/2025) di Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta.

Salah satu narasumber pada kegiatan sosialisasi, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DIY, Prasilia SE., menimpali pernyataan Krisna, yang memaparkan hak konsumen.

Konsumen kata Prasilia berhak mendapatkan informasi yang benar. Selain itu, konsumen berhak mendapat hak untuk perlindungan.

“Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar tentang harga dan produk. Hak untuk mendapatkan perlindungan, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dari praktik bisnis yang tidak adil,” ujar Prasilia.

Prasilia menambahkan, untuk perlindungan konsumen, BPSK bertugas untuk penangananya.

“Menurut UU Perlindungan Konsumen, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Badan yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa antara pelaku usaha dan konsumen. Tugas dan kewenangan BPSK diatur secara khusus dalam Permendag 72/2020,” sambungnya.

Landasan hukum dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Tugas utama dari BPSK adalah menyelesaikan persengketaan konsumen di luar lembaga pengadilan umum,” ungkapnya.

Tips Hadapi Debt Collector

Mengenai debt collector yang mengancam akan melakukan penyitaan, masyarakat sebaiknya tidak gentar dengan ancaman seperti itu. Hal ini mengingat debt collector yang mendapat kuasa dari kreditur untuk menagih utang tidak boleh menyita paksa barang-barang milik debitur.

“Sebab, pada prinsipnya, penyitaan barang-barang milik debitur yang wanprestasi hanya bisa dilakukan atas dasar putusan pengadilan,” kata Narasumber pada giat sosialisasi, Denny Kurniawan, yang berasal dari Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Yogyakarta itu.

Tapi, bagaimana jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil paksa barang-barang milik debitur dan keluarga secara melawan hukum? Denny menjelaskan, pada dasarnya, perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka yang bersangkutan bisa dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.

Penulis: SimonEditor: Herwanto