HALOPOS.ID – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama hari libur nasional 2021.
Hal tersebut sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19 dan berlaku pada Jumat (25/6/2021) sampai dengan ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
“Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah, ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, sebelum dan sesudah libur nasional,” dalam SE dengan nomer 13/2021, Jumat (25/6/2021).
ASN Tak Boleh Cuti di Hari Kejepit
Kemudian, ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum atau sesudah libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional. Tetapi dikecualikan untuk cuti melahirkan, sakit, karena alasan penting bagi ASN.
“Pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga, dan daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN,” bunyi aturan tersebut.
“ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” bunyi SE tersebut.