HALOPOS.ID|PALEMBANG – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Ganta Keadilan Sriwijaya (YLBH-GKS) meminta Polda Sumsel untuk segara menahan terlapor berinisial F, karena diduga telah terbukti melakukan dugaan penipuan.
Kuasa Hukum Korban M Syarif Hidayat SH menyampaikan bahwa berdasarkan laporan Polisi sebagaimana tersebut diatas diproses oleh Subdit I Unit 2 Ditreskrimum Polda Sumsel dan hingga saat ini telah dilakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan kepada korban, saksi-saksi, dan pengumpulan bukti-bukti, bahkan telah dilakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 3 (tiga) kali, namun diduga terlapor selalu berkilah dan tidak pernah memenuhi undangan dari penyidik.
“Justru termasuk menyimpulkan bahwa terlapor aktif menggunakan akun sosial tiktok,” Kata Syarif saat konfrensi pers kepada awak media pada Kamis (6/11/2025)
Syarif menambahkan, dengan telah dilakukannya pemeriksaan kepada saksi-saksi serta didukung oleh bukti-bukti yang terang sehingga perkara ini sudah sangat terang dan jelas duduk perkaranya, maka dirinya berharap kepada Dirkrimum Polda Sumsel untuk memberikan atensi dengan menaikkan status menjadi sidik serta menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Pihaknya juga telah menyampaikan surat dengan berisikan 4 poin tuntutan yakni :
1.Memberikan atensi khusus kepada unit penyidik yang memegang perkara laporan LPP 978/V/2025 SPKT Polda Sumsel tertanggal 21 Juli 2025
2.Menaikkan status laporan polisi tersebut menjadi naik sidik, serta menetapkan terlapor berstatus menjadi tersangka.
3 Melakukan penahanan ketika terlapor naik menjadi tersangka, maka kami meminta kepada Ditreskrimum agar dilakukan penahanan, karena ditakutkan terlapor menghilangkan alat bukti ataupun mengulangi perbuatan.
4.Melakukan preskon ketika terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,
“Kami minta menaikan status Laporan Polisi tersebut menjadi naik sidik serta menetapkan terlapor F status hukum sebagai tersangka, karena kliennya sendiri mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah,” terangnya.
















