HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kuasa Hukum empat terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan AA (13), siswi SMP penjual balon, Hermawan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menunda vonis terhadap kliennya.
Permintaan ini disampaikan dalam aksi di depan Kantor PN Palembang, Kamis (10/10).
Menurut Hermawan, terdapat kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan proses sidang yang dinilai tergesa-gesa.
“Sidang digelar marathon sejak 1 Oktober 2024 hingga malam hari, bahkan mencapai pukul 23.00 WIB. Kami khawatir ada kekeliruan dalam putusan. Sebaiknya tunda dulu sehari atau dua hari,” ujarnya.
Hermawan juga menyoroti pengakuan para terdakwa yang tidak konsisten. “Empat terdakwa tidak mengakui perbuatannya di awal, namun di tengah persidangan mereka berubah mengaku, kemudian kembali menyangkal,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, seorang saksi mengungkap bahwa ia bertemu AA pada waktu yang tidak sesuai dengan dakwaan. “Saksi bertemu korban pukul 14.30 WIB, sementara dakwaan menyebut pembunuhan terjadi pukul 13.50 WIB. DNA sperma dan sidik jari juga tidak ditemukan,” jelas Hermawan.
PN Palembang dijadwalkan akan menggelar sidang vonis terhadap empat terdakwa, yakni IS (16), MZ (13), AS (12), dan MS (12) pada pukul 16.00 WIB. MZ dituntut 10 tahun penjara, AS dan MS masing-masing 5 tahun, sedangkan IS menghadapi tuntutan hukuman mati. (AND)