HALOPOS.ID|PALEMBANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, DM atau Deliar Marzoeki ditetapkan sebagai tersangka usai diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan di ruang kerjanya sendiri.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang mengungkap kronologi Deliar bisa terkena OTT.
Kepala Kejari (Kajari) Palembang Hutamrin mengatakan satu hari sebelum penyergapan terhadap Deliar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menerima pengaduan dari masyarakat yang disampaikan secara lisan pada pukul 19.00 WIB.
“Atas laporan itu kami dikumpulkan di rumah dinas bapak Kajati. Lalu memerintahkan Kejari untuk melakukan OTT dan pemantauan,” ungkapnya dalam rilis di Kantor Kejati Sumsel, Sabtu (11/1/2025).
Lalu, pada Jumat (10/1/2025) siang pukul 11.00 WIB, setelah mendapat informasi yang akurat dan tepat, Tim Pidsus Kejari Palembang dibantu intelejen Kejati Sumsel langsung melakukan penyergapan.
Di ruang kerja Kepala Dinaskertrans Sumsel itu, ditemukan beberapa orang yang kemudian juga berhasil diamankan.
“Didapatkan juga sejumlah tumpukan uang di bawah meja senilai Rp39 juta 200 ribu,” katanya.
Hutamrin menyebut uang tersebut diduga hasil kejahatan yang secara rutin dikumpulkan untuk Kepala Dinas.
Dari hasil OTT di ruang kerja tersangka DM itu, Tim Kejari Palembang telah mendapatkan sejumlah barang bukti berupa uang, alat komunikasi dan dokumen serta beberapa orang yang diduga terlibat.
Ternyata saat dilakukan pemeriksaan awal, Kejari Palembang mendapatkan informasi lainnya yang mengarah pada kasus tersebut.
Petugas kemudian melakukan penelusuran di salah satu kediaman tersangka Deliar Marzoeki dan didapatkan sejumlah barang bukti diantaranya uang, logam mulia, surat berharga dan kendaraan mewah.
“Tadi malam, tim bekerja stimultan mencari titik-titik yang ada indikasi tempat atau lokasi disembunyikan barang bukti atau hasil kejahatan,” lanjutnya.
Dari hasil OTT dan pemeriksaan lanjutan, akhirnya Kejari Palembang menetapkan dua orang tersangka yaitu DM atau Deliar Marzoki selaku Kepala Disnakertrans Sumsel dan AL selaku staf pribadi Kadis.
“Sejak hari ini kami melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan,” pungkas Hutamrin. (NT)