Daerah  

KPU Pali Jelaskan Tahapan PKPU Pemilu 2024

Abdul Rahman selaku Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU PALI
Abdul Rahman selaku Devisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU PALI

HALOPOS.ID|PALI – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan Sunaryo melalui Sarwo Edi Devisi Teknis KPU PALI ketika dikonfirmasi Awak Media baru-baru ini

“Disampaikannya baru saja juga telah dijelaskan oleh Abdul Rahman Divisi Sosialisasi Parmas dan SDM KPU PALI,”Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Program dan berisi untuk Pemilu yang sudah di Lounching pada tanggal 14 minggu lalu terkait Tahapan Pemilu,”

“Diutarakannya,”Kami tentunya telah menjalankan tahapan sesuai aturan,yang pertama kami sudah dan sedang kami jalankan di Bulan Desember 2022 ini,Previkasi Peta Politik dan pada tanggal 14 Desember 2022 nanti ada Penetapan Peta Politik peserta Pemilu dan yang ke 2 proses pendataan Dapil sesuai dengan PKPU Nomor
04 Tahun 2022,”

“Adapun tahapan itu sekarang adalah tangapan dan masukkan masyarakat dan pada tanggal 14 Desember 2022 nanti ada proses dan akan kami rancang terkait Pendataan Dapil,Pendataan Dapil di Kabupaten PALI ini kami jelaskan, Di PALI ini ada penambahan jumlah penduduk sumber di Kabupaten PALI dan penambahan jumlah penduduk tersebut sumber jumlah penambahan penduduk berdasarkan Kemendagri,”Ungkapnya.

“Lanjutnya, “Pada tahun 2019 Dapil kita ini ada III Dapil dan 25 Kursi,karena bertambahnya jumlah penduduk (dua ratus dua ribu enam puluh jiwa orang) karena itu ada aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 bahwasanya dan manakala Kabupaten / Kota yang berpenduduk (dua ratus ribu jiwa) sampai (tiga ratus rib jiwa) alokasi kursi nya 30 orang,”Jelasnya.

“Dengan kursi itulah kami sesuai tahapan dan menindaklajuti dari proses PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang artinya ketika kami ada pendataan Dapil tentunya ada pergeseran jumlah Dapil karena bertambahnya jumlah penduduk ini di Wilayah Talang Ubi ini yang Tahun lalu ada 11 kursi kedepannya ada penambahan jumlah kursi di Wilayah Talang Ubi ini aturan PKPU itu jelas dia,”

“Sedangkan di Kabupaten / Kota setiap Dapil nya minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi,karena di Talang Ubi ini ada13 kursi yang tentunya ada pemecahan Dapil dengan Opsi kami ini diatur oleh Undang – Undang,itu bahwasanya kami merancang 2 Dapil 1 4Dapil ke 2 6Dapil itu perlu dipublikasikan kepada masyarakat PALI penambahan jumlah kursi,”Harapnya.

“Untuk selanjutnya,”Bagaimana tangapan masyarakat dan termasuk stock houlder masyarakat Kabupaten PALI,ini yang mana akan diakomudir tentunya dalam proses penetapan itu adalah kewenangan KPU RI dan berkorinasi dengan DPR Pusat yang dan ke 2 kedepanya ini ada proses tahapan di Bulan Desember syarat dukungan calon pesorangan sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2022 yang artinya di PKPU itu jelas,”Terangnya.

“Untuk di SUMSEL ini ada sejumlah DPD (lima juta delapan ratus sekian) dari (lima juta) dukungan untuk syarat minimal ada (tiga ribu) dukungan untuk syarat calon DPD untuk syarat ini ada di Sumsel di 17 Kabupaten / Kota di Provinsi Sumsel dan paling tidak ada 9 Kabupaten / kota mendukung calon perseorangan itu artinya proses kedepan ini syarat proses,syarat dukungan DPD minimal (tiga ribu) orang,”Tuturnya.

“Untuk tahapan selanjutnya pendataan daptar pemilih di PKPU Nomor 3 Tahun 2022 itu ada 11 tahapan yang kita jelaskan pada hari ini,jadi ada 11 program tahapan,”Pungkasnya.

Penulis: Jerry HardiansyahEditor: Herwan