KPI Putus Kontrak 8 Terduga Pelecehan Seksual

HALOPOS.ID|JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia [KPI] telah memutuskan kontrak delapan terduga pelaku pelecehan seksual dan memperpanjang kontrak MS.

“Para terduga pelaku resmi diberhentikan per 1 Januari 2022 dengan beberapa pertimbangan yang kuat,” jelas Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon dalam keterangan persnya dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/1/2022).

Hardly menyebutkan salah satu yang menjadi pertimbangan pemutusan kontrak itu adalah hasil dari penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi [Komnas HAM]. “Hasil penyelidikan tersebut adalah pelecehan dan perundungan yang menimpa MS benar terjadi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan pemutusan pemutusan kontrak itu juga dilakukan karena mempertimbangkan kondisi MS yang trauma atas kejadian tersebut. Pihaknya berharap, MS bisa cepat pulih setelah tidak satu tempat kerja dengan terduga pelaku.

“Perlu upaya pemulihan terhadap korban, salah satunya dengan tidak membiarkan korban berada dalam lingkungan kerja yang sama dengan terduga pelaku,” paparnya.

Terakhir, pihaknya juga ingin agar para terduga pelaku lebih baik fokus pada proses hukum yang belum tuntas di kepolisian. Sebab, sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

“Laporan korban saat ini sedang ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan oleh kepolisian,” tegasnya.

Oleh sebab itu, sambung Hardly, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, sebaiknya para terduga pelaku terlebih dahulu berkonsentrasi menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, MS mengalami perundungan dan pelecehan sejak 2012 di kantor KPI. Kasusnya kini masih dalam proses penyelidikan di kepolisian.

Polres Jakpus masih menunggu hasil dari RS Polri terkait pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum untuk memutuskan kasus naik ke penyidikan.

Padahal, MS mengaku sudah memenuhi pemeriksaan tersebut. Namun, sampai saat ini, analisis hasil pemeriksaan tersebut belum juga keluar. (**)

Editor : Herwanto.